Berita Palembang
Pengendara Motor Ditegur Petugas ATCS Dishub Palembang, Ada 15 Titik CCTV Pantau Pengendara Bandel
Pengendara Motor Ditegur Petugas ATCS Dishub Palembang, Ada 15 Titik CCTV Pantau Pengendara Bandel
Penulis: Hartati |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Perhubungan Palembang menerapkan Area Traffic Control System (ATCS) untuk mengontrol arus lalu lintas di jalanan.
Warga Palembang baru mengetahui kalau di simpang atau perempatan lampu merah telah dipantau oleh petugas ATCS.
Sebuah video yang diunggah akun instagram Dishub Palembang viral.
Lantaran pengemudi motor membonceng penumpang yang tak memakai helm.
Namun dalam video tersebut, penumpang yang tak memakai helm tetap duduk dan enggan mengikuti perintah petugas ATCS.
Banyak yang menyayangkan tidak adanya petugas membuat sejumlah pengendara membandel.
Kepala Dishub Palembang Agus Rizal mengatakan ATCS di Dishub kota Palembang memang sudah difungsikan sejak 2019 lalu.
Terutama ATCS dipasang di berbagai persimpangan jalan protokol.
"Pengaturan ACTS setiap hari pukul 07.00- 19.00 WIB," ujar Agus, Kamis (23/1/2020).
Dikatakan Agus petugas juga melakukan pengawasan lalu lintas dan memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan.
Imbauan dilakukan melalui room control ATCS di kantor Dishub kota Palembang.
Pengaturan ACTS di kota Palembang baru ada di 15 simpang jalan-jalan utama atau jalan nasional.
Seperti di simpang macan lindungan, simpang Ogan, simpang angkatan 45, simpang Polda, simpang bandara, simpang tanjung api-api, simpang Sekip
simpang Charitas, simpang Taman Siswa, simpang Rajawali, simpang M Isa, simpang Boom baru, simpang Kampus, simpang Jakabaring dan simpang Nilakandi Kertapati.
Di 15 simpang ACTS tersebut sudah dilengkapi kamera pantau 360 derajat dan pengeras suara sehingga setiap pelanggaran lalukintas akan dilakukan himbauan dan teguran.
"Dishub selalu bekerjasama denga Satlantas Polrestabes Palembang dalam hal pengaturan lalulintas disimpang-simpang tersebut," tambah Agus.
Meski ACTS ini sudah ada sejak tahun lalu namun hingga kini fungsinya masih sebatas untuk pengawasan dan himbuan saja bukan sebagai pelaksanaan tilang elektronik melalui CCTV.
"Penilangan pelanggar lalulintas masih dilakukan secara manual dilapangan oleh satlantas Polrestabes Palembang," katanya.