Tak Dapat Kerja Pasca Keluar Penjara, Rusli Diringkus Hendak Mencuri Rumah Warga

Beralasan tak mendapatkan pekerjaan setelah keluar penjara, Rusli (34) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)

Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Pelaku Rusli ketika diamankan jajaran Polsek Cambai kota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Beralasan tak mendapatkan pekerjaan setelah keluar penjara, Rusli (34) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) kembali melakukan aksi kejahatan.

Resedivis kasus pembunuhan dengan vonis 18 tahun penjara itu diringkus Tim Tantura lantaran tepergok warga hendak mencuri dikawasan Jalan Sungai Besar Kelurahan Cambai, pada Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 22.30.

Akibat hal itu, pria yang baru dua bulan keluar dari penjara itu terpaksa kembali harus mendekam di sel tahanan Polsek Cambai kota Prabumulih.

Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah gembok rumah dalam kondisi rusak dan 3 kartu BPJS kesehatan yang diduga milik korbannya.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman MH mengungkapkan penangkapan terhadap residivis kasus pembunuhan ini bermula ketika tim Tantura Polres Prabumulih tengah melakukan patroli rutin diwilayah hukum Polres Prabumulih.

Saat melintas dikawasan Jalan Sungai Besar Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, petugas mendapatkan laporan dari warga yang mengatakan adanya percobaan pencurian.

Mendapat laporan itu, petugas bersama warga bergegas ke lokasi dan curiga adanya pria yang berada disekitar tempat kejadian perkara.

"Petugas mendapati pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan dan lalu diamankan, setelah diinterogasi pelaku mengakui jika dirinya hendak mencuri. Petugas kita langsung meringkus pelaku," ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini resedivis tersebut telah diserahkan tim Tantura ke Polsek Cambai dan pelaku masih dilakukan pemeriksaan. "Masih kita lakukan pemeriksaan terkait kasus ini," bebernya.

Sementara Rusli dihadapan petugas mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya baru dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara karena kasus pembunuhan.

Tidak hanya itu saja, Rusli juga mengaku pasca keluar penjara dirinya pernah melakukan tindak pidana penggelapan motor.

"Selama dua bulan keluar dari penjara katik gawian pak, 18 tahun ditahan dan setelah keluar nganggur, makonyo tadi nak maling rumah warga di Cambai," katanya seraya menuturkan sulit mencari pekerjaan pasca keluar penjara. (eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved