Korupsi Muaraenim
Tangis Robi, Terdakwa Kasus Suap Dinas PU PR Muara Enim Bacakan Surat Anaknya: Abi Kapan Pulang?
Setelah selesai membacakan pledoi, Robi tampak menarik nafas panjang dan terlihat tegar menahan air matanya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebuah surat berisikan suara hati dari sang anak, dibacakan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35), kontraktor yang terlibat kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) atas tuntutan terhadapnya, Selasa (21/1/2020)..
Dengan membawa secarik kertas berisi tulisan tangan anaknya, Robi tampak menahan tangis saat membacakan tulisan yang berisikan harapan dari sang buah hati.
"Surat untuk abi. Abi kapan pulang, kakak dan adek-adek kangen abi. Kami semua sayang abi. Pengen kumpul, makan, main, tidur sama abi. Cepat pulang abi. I love you abi," ujar Robi yang mengakhiri pembacaan pledoi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Setelah selesai membacakan pledoi, Robi tampak menarik nafas panjang dan terlihat tegar menahan air matanya.
Sebelumnya, Pemilik sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co itu, juga sudah membacakan pledoi yang diajukannya.
Dimana, ada beberapa poin yang ia sampaikan. Diantaranya, mengakui dan meminta maaf kesalahan yang dilakukannya. Yaitu dengan sengaja melakukan suap untuk memenangkan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
"Atas kesalahan itu saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.
Selanjutnya Robi juga memohon agar ia mendapat hukuman seringan-ringannya.
Serta memohon seluruh rekening miliknya yang sudah diblokir, agar segera dibuka.
"Karena rekening-rekening tersebut punya hajat banyak. Selain untuk anak dan istri saya, juga ada pegawai perusahaan yang harus dihidupi," ujarnya.
Selanjutnya, pledoi kedua yang diajukan Robi, dibacakan oleh kuasa hukumnya secara bergantian.
Niken Susanti SH, kuasa hukum Robi menyebut bahwa kliennya itu diibaratkan memakan buah simalakama.
"Kenapa kami sebut seperti itu. Karena kita sama-sama tahu, terkait soal fee apabila tidak diberi maka tidak akan dapat proyek sehingga perusahaan tidak dapat berjalan dan tentunya tidak bisa memenuhi kebutuhan pribadi maupun karyawannya. Tapi kalau diberi fee, ya jadinya seperti ini. Berurusan dengan hukum," ujarnya.
Selanjutnya, kuasa hukum meyakini bahwa Robi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama terhadapnya.
Serta meminta agar Robi dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Atau apabila dijatuhi hukuman pidana, maka kami mohon untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujar dia.
Setelah pledoi selesai dibacakan, ketua majelis hakim Bong Bongan Silaban menunda sidang ini Selasa pekan depan.
"Selanjutnya agenda sidang adalah putusan hakim terhadap terdakwa," ujarnya seraya mengetok palu.