Perdagangan Bayi
KPAID Minta Pelaku Perdagangan Bayi di Palembang Dihukum Maksimal Penjara 15 Tahun
Terungkapnya kasus ini merupakan suatu keberhasilan yang diharapkan dapat menekan individu atau sindikat perdagangan anak di kota ini
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Palembang sangat mengapresiasi Polrestabes Palembang yang mengungkap sindikat perdagangan bayi.
Wakil ketua KPAID Kota Palembang Romadani mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan suatu keberhasilan yang diharapkan dapat menekan individu atau sindikat perdagangan anak di kota ini.
"Kami menilai ini adalah kasus besar yang berhasil diungkap di awal tahun 2020. Dan kami mengapresiasi keberhasilan polisi dalam mengungkapkan kasus ini," ujarnya saat dihubungi, Senin (20/1/2020).
Atas keberhasilan ini, KPAID Kota Palembang meminta agar langkah polisi dalam mengungkap kasus perdagangan anak, tidak terhenti sampai di sini.
Perlu juga ada langkah selanjutnya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
• Cerita Ibu di Palembang Jadi Tersangka Penjual Bayi, Niat Dititipkan Tidak Tahu Kalau Dijual
"Kami berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti sampai di pelaku yang saat ini sudah tertangkap saja. Tapi juga pada pelaku atau jaringan lain yang mungkin masih berkeliaran di luaran sana," ujarnya.
Terkait pelaku yang telah berhasil ditangkap, KPAID Kota Palembang meminta agar para pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dan diberikan hukuman maksimal.
Yakni dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami berharap agar para pelaku tersebut diberi hukuman maksimal yaitu 15 tahun penjara. Kami nilai itu sepadan dengan perbuatan mereka," ujarnya.
Dikatakan Romi, sejak tahun 2017 hingga 2019, tidak ada data yang diterima oleh KPAID Kota Palembang mengenai laporan kasus perdagangan anak.
Namun meskipun demikian, ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua agar waspada dan tidak terlibat dengan kasus ini .
• Pengakuan Ibu di Palembang yang Tega Jual Bayi Umur 10 Hari, Dalihnya Tak Masuk Akal
"Ada banyak faktor seseorang bisa terlibat dalam kasus perdagangan anak. Tapi yang paling umum adalah faktor ekonomi dan hubungan terlarang. Maka dari itu, kami sangat mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua agar lebih waspada. Jangan sampai terlibat atau menjadi bagian dari kasus kejahatan seperti itu," ujarnya.
Berikut data pemantauan dan pengaduan KPAID Kota Palembang selama tahun 2014 hingga 2019 :
1. Anak pelaku melawan hukum : 157 laporan.
2. Kekerasan Seksual : 195 laporan.
3. Kekerasan Fisik : 115 laporan.
4. Kekerasan Psikis : 20 laporan.
5. Hak kuasa asuh : 133 laporan.
6. Penelantaran : 29 laporan.
7. Perlindungan Khusus : 87 laporan.
8. Perdagangan anak (traficking) : 11 laporan (kasus selama tahun 2014 hingga 2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/perdagangan-bayi121313.jpg)