Pembuatan SIM Palsu
Sindikat SIM Palsu di Palembang Beroperasi 2 Tahun, Seorang Wanita Tugas Cari Pelanggan
Polrestabes Palembang meringkus dua orang yang terlibat praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polrestabes Palembang meringkus dua orang yang terlibat praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Dua orang yang diamankan itu, Erlangga Gusta dan Nyayu Fadilah.
Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing.
Pelaku pertama, Erlangga Gusta (37 tahun), warga IT I Palembang ini berperan sebagai, pembuat SIM.
Sedangkan pelaku lainnya Nyayu Fadilah (42 tahun) warga IT II Palembang ini, berperan sebagai mengumpulkan bahan SIM bekas yang sudah tidak berlaku dan mencari warga yang sedang membutuhkan SIM.
Erlaga yang diringkus polisi hanya hanya menundukan kepala karena malu.
Ia mengakui perbuatannya telah melakukan pemalsuan SIM.
• Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Januari 2020, Untuk D3 dan S1, Berikut Informasi Lengkapnya
"Jujur saya malu, ini sudah saya lakukan sejak 2 tahun terakhir, dan untuk pembuatan sim A dan C, saya bandrol 150 ribu, sedangkan untuk sim, B Umum saya minta 300 ribu," Kata Erlaga, Senin (20/1/2020).
Erlaga menjelaskan, pembuatan SIM palsu ini, materialnya didapatkan dan dibeli dari SIM orang yang sudah mati seharga 50 ribu.
Lalu untuk menghilangkan identitasnya dengan mengunakan tiner.
"setelah identitas hilang, baru saya mengunakan printer untuk mencetaknya ulang, prosesnya dalam waktu singkat."
"Namun saya berikan ke pelanggan dalam jangka 2 hari, agar tidak ketahuan SIM ini palsu," ungkapnya.
Selain Erlaga, polisi juga meringkus Nyayu.
• 7 Kecamatan di Muba Rawan Longsor, Bupati Muba Ancam Copot Camat Jika Tak Serius
Nyayu mengaku harus disuruh oleh Erlaga mencari pelanggan untuk membuat SIM.
"Saya hanya disuruh Erlaga dan diupah hanya 50 ribu. Mencari siapa yang mau membuat SIMm palsu," ungkapnya.