Adian Napitupulu Sakit Hati, Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Adian Napitupulu Sakit Hati Bukan Main, Tragedi Semanggi Kata Jaksa Agung Bukan Pelanggaran HAM Berat

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Anggota DPR Adian Napitupulu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Adian Napitupulu Sakit Hati Bukan Main, Tragedi Semanggi Kata Jaksa Agung Bukan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis 98, Adian Napitupulu, mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut bila Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut diungkapkan ST Buhanuddin saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI beberapa waktu lalu.

Adian Napitupulu mengatakan hasil rapat Paripurna DPR tahun 2001 yang dirujuk ST Burhanuddin adalah sebuah keputusan politik, bukan keputusan hukum.

"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya," kata Adian usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).

Menurutnya, seharusnya sebagai penegakan hukum, ST Burhanuddin merujuk pada bukti, peristiwa, dan tindakan hukum.

"Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," katanya.

Karenanya ia setuju dengan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang meminta untuk membedakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum.

Menurutnya pernyataan politik tidak bisa menentukan seseorang salah atau benar secara hukum.

"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," kata politikus PDIP tersebut.

Anggota DPR RI tersebut pun meminta ST Budhanuddin menjalankan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I dan II berdasarkan hasil temuan Komnas HAM.

"Yang kita minta apa, penegakan hukum. Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM. Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja," kata Adian Napitupulu.

Mahfud MD akan diskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM perihal polemik Tragedi Semanggi I dan II.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved