DJP Online 2020

Lupa EFIN dan Password DJP Online ? Begini Cara Mudah Mengatasinya

Masalah klasik yang sering muncul ketika seseorang ingin melaporkan SPT tahunan adalah Lupa Password DJP Online dan EFIN. Tidak hanya satu atau dua

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/djponline
Lupa EFIN dan Password DJP Online ? Begini Cara Mudah Mengatasinya 

Lupa EFIN dan Password DJP Online ? Begini Cara Mudah Mengatasinya

TRIBUNSUMSEL.COM- Masalah klasik yang sering muncul ketika seseorang ingin melaporkan  SPT tahunan adalah Lupa Password DJP Online dan EFIN.

Tidak hanya satu atau dua orang saja mungkin yang lupa. Kamis (16/1/20).

Padahal dua hal tersebut merupakan hal penting tidak boleh sampai terlupakan.

Karena Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).

Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password ?

Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login

Pastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.

Lalu pilih pertanyaan Lupa password? reset di sini.

Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.

Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu Klik Submit

Cek email Anda. Klik tautan yang tertera.

Lalu ikuti petunjuk.

Setelah Anda membuat password baru, kunjungi kembali https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Masukkan NPWP dan password baru Anda.

Selamat membuat SPT.

Lupa EFIN ?

Namun bagaimana jika Anda juga lupa EFIN?

Berikut cara mendapatkan EFIN dirangkum TRIBUN-TIMUR untuk Anda:

1. Chat Pajak

Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.go.id.

Pilih section Layanan Pengaduan & Live Chat

Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".

Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.

Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat.

Namun, Anda akan diminta menunggu beberapa saat.

"Selamat Siang, Anda baru akan dapat mengirimkan pertanyaan setelah terhubung dengan Live Agent kami, Mohon menunggu...," demikian tertulis di Live Chat.

Chat Pajak
Chat Pajak (pajak.go.id)

Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda.

Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:

1. NPWP terdaftar:

2. Nama WP terdaftar:

3. Alamat Wajib Pajak terdaftar:

4. Alamat email/ no hp saat registrasi EFIN:

5. Tahun pajak SPT tahunan yang terakhir dilaporkan?

Setelah diverifikasi, Live Agent akan mengirimkan EFIN ke email Anda.

Pada chat tersebut juga Live Agent akan memberikan password untuk bisa membuka EFIN yang ada di email.

2. Akun Twitter @kring_pajak

Cara kedua yaitu mention atau DM akun twitter @kring_pajak.

"Untuk mempercepat proses pengiriman EFIN ke email:
1. FOLLOW kami dulu
2. Silakan MENTION 1x saja dengan hastag #LupaEFIN
3. Tunggu reply dan DM dari kami
4. Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean.

Key? :)
*lanjut nge-DM,"

3. Datang ke KPP Terdekat

Jika dua cara tersebut tidak berhasil, silahkan kunjungi KPP terdekat di wilayah Anda. 

Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved