DJP Online 2020

Lupa EFIN dan Password DJP Online ? Begini Cara Mudah Mengatasinya

Masalah klasik yang sering muncul ketika seseorang ingin melaporkan SPT tahunan adalah Lupa Password DJP Online dan EFIN. Tidak hanya satu atau dua

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/djponline
Lupa EFIN dan Password DJP Online ? Begini Cara Mudah Mengatasinya 

Lupa EFIN dan Password DJP Online ? Begini Cara Mudah Mengatasinya

TRIBUNSUMSEL.COM- Masalah klasik yang sering muncul ketika seseorang ingin melaporkan  SPT tahunan adalah Lupa Password DJP Online dan EFIN.

Tidak hanya satu atau dua orang saja mungkin yang lupa. Kamis (16/1/20).

Padahal dua hal tersebut merupakan hal penting tidak boleh sampai terlupakan.

Karena Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).

Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password ?

Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved