Oknum Guru Setubuhi Siswi SD

Guru SD Setubuhi Siswinya Berulang Kali, Keluarga Sebut Pelaku Suka Pacaran dengan Anak Kecil

Dengan gilanya, ia menyetubuhi siswi yang masih duduh di bangku kelas IV SD. Bahkan aksi bejatnya sudah berlangsung selama dua tahun

ISTIMEWA
Guru setubuhi siswi SD 

"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru di sekolah sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia. 

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.

Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved