Dibalas di Pemakaman, Kivlan Zein Sebut Anggota Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo

Dibalas di Pemakaman, Kivlan Zein Sebut Anggota Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo

Tribunnews.com/Yurike Budiman
Dibalas di Pemakaman, Kivlan Zein Sebut Anggota Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 

Mayjen (Purn) Kivlan Zen, melontarkan pernyataan mengejutkan, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Pernyataan tersebut terkait keterlibatan Densus 88 dalam upaya membunuh dirinya. 

Tidak hanya itu, Kivlan Zein juga menyebut bahwa Densus 88 telah membunuh pengawal Prabowo Subianto

Kivlan menyebut dirinya menjadi target pembunuhan oleh Mantan Menko Polhukam Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, dan Gories Mere mantan Purnawirawan Polri.

 

Menurut Kivlan, hal itu diketahuinya atas informasi dari Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa penguasaan senjata api sekaligus orang suruhan Kivlan.

"Pada Desember 2018, Iwan menyampaikan bahwa terdakwa (Kivlan) menjadi target operasi untuk dibunuh oleh Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dengan esekutornya tiga orang dari Densus 88," ucap Kivlan.

"Menurut Iwan, satu orang Densus 88 yang membunuh pengawal Prabowo sudah ia bunuh di pemakaman Depok. Kemudian, Iwan memberi pengawalan kepada terdakwa tanpa diminta oleh terdakwa," tambah Kivlan.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Informasi Polri

Pernyataan Kivlan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Polri sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved