TKI di Singapura Dipenjara 6 Bulan, Didakwa Campur Nasi Majikan dengan Air Kencing dan Darah Haid

TKI di Singapura Dipenjara 6 Bulan, Didakwa Campur Nasi Majikan dengan Air Kencing dan Darah Haid

Amarita
Ilustrasi Nasi Putih 

Diana, melanjukan dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga. Dia terpaksa mencuri uang karena kesulitan finansial keluarganya.

Berdasarkan dokumen pengadilan, TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia.

Terpisah, Sekretaris Pertama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Budi Kurniawan berkata, mereka sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat.

"Pada saat ini KBRI Singapura sedang menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait perkembangan kasus TKI Diana dan akan memberikan akses Kekonsuleran kepada Diana," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Campur Nasi Majikan dengan Air Kencing dan Darah Haid, TKI Diana Dipenjara 6 Bulan", https://internasional.kompas.com/read/2020/01/14/12065441/campur-nasi-majikan-dengan-air-kencing-dan-darah-haid-tki-diana?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Singapura, Ericssen
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved