Dituding Menghambat dan Melemahkan KPK, Dewan Pengawas : Omong Kosong

Dituding Memperlambat dan Melemahkan KPK, Dewan Pengawas : Omong Kosong Dewan Pengawas KPK membantah pihaknya lambat memberikan izin penggeledahan

Kompas.com/Ardito
Dewan Pengawas KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dewan Pengawas KPK akhirnya angkat bicara atas tudingan liar yang menyebut menghambat kinerja penyidik KPK

Dewan Pengawas KPK membantah pihaknya lambat memberikan izin penggeledahan terkait operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah menerbitkan surat izin penggeledahan 1x24 jam setelah permohonan penggeledahan mereka terima.

"Kalau sudah diajukan, 1x24 jam. Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dari Dewas dan mereka sudah menggeledah kan, nah sudah ada izinnya itu," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Tumpak menyampaikan, Dewan Pengawas KPK hanya bertugas memberikan izin atas permohonan penggeledahan yang diajukan oleh pimpinan KPK.

Sementara itu, mengenai waktu penggeledahannya, hal itu diserahkan kembali kepada penyidik karena berkaitan dengan strategi penyidikan.

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.

Tumpak hanya mengingatkan bahwa izin penggeledahan, penyitaan, maupun penyadapan hanya berlaku 30 hari sejak izin diterbitkan.

Oleb sebab itu, ia pun menolak bila Dewan Pengawas KPK disebut sebagai penyebab lambatnya proses penggeledahan dalam kasus ini.

"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.

Adapun KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin (13/1/2020) kemarin.

Padahal, Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2020). Lambatnya penggeledahan itu dikhawatirkan sejumlah pihak dapat membuat barang bukti yang diperlukan lenyap atau rusak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved