BREAKINGNEWS: Robi Teteskan Air Mata. Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Suap Libatkan Bupati Muara Enim
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Robi Okta Fahlevi (35), kontraktor yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan bupati Muara Enim Ahmad Yani, nampak tegang selama menjalani sidang dengan agenda tuntutan terhadap dirinya, Selasa (14/1/2020).
Seraya memejamkan mata dan terus menundukkan kepala, bibir Robi tak henti-hentinya membaca dzikir bahkan hingga tuntutan terhadapnya selesai dibacakan.
Dimana, JPU KPK menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider 6 kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur undang-undang korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berbuat koorperatif selama persidangan serta terdakwa tidak pernah berbuat pidana sebelumnya," ujar JPU KPK Roy Riadi membacakan tuntutan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Robi, sebab JPU KPK menilai Pemilik sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co itu terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tepatnya terdakwa terbukti melakukan pemufakatan melakukan suap dengan sadar dengan harapan terus mendapat proyek di dinas Muara Enim," ujar Roy.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000.
Selain itu terdakwa dinilai terbukti telah melakukan suap dengan nilai dalam uang rupiah sebesar Rp22.001.000.000,00.
Atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta dua unit kendaraan bermotor yakni, satu unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih, satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Suap tersebut secara sadar diberikan oleh terdakwa ke beberapa pejabat di dinas Muara Enim termasuk Bupati Ahmad Yani yang saat ini berstatus non aktif dalam jabatannya," ujarnya.
Sementara itu, setelah selesai menjalani persidangan, Robi yang kembali duduk di kursi pengunjung, langsung disambut pelukan hangat sang istri yang tak kuasa menahan tangis.
Semula terlihat tegar, pria berkacamata itu langsung ikut meneteskan air mata dan terlihat berusaha menenangkan istrinya yang tampak terpukul atas tuntutan tersebut.
Sementara itu, dalam menyikapi tuntutan terhadap dirinya, Robi bersama kuasa hukumnya akan mengajukan banding.
Dua pledoi telah disiapkan sebagai pembelaan terhadap dirinya yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Kami izin mengajukan pembelaan yang mulia. Ada dua pledoi yang akan kami sampaikan. Pertama dari pak Robi langsung dan yang kedua dari kami selaku kuasa hukum," ujar Niken Susanti, kuasa hukum Robi dalam persidangan.
Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan yakni Selasa (21/1/2020).