Viral Aksi Sri Mulyani Bikin Tommy Soeharto Kembalikan Uang Senilai RP 1,2 Triliun Milik Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani dikenal sebagai sosok wanita yang hebat dan cerdas.Ia juga dikenal sebagai wanita pemberani.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani dikenal sebagai sosok wanita yang hebat dan cerdas.
Ia juga dikenal sebagai wanita pemberani.
Bagaimana tidak, sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp 1,2 Triliun.
Hal itu tentu saja sudah melewati keputusan dari Majelis Mahkamah Agung (MA).
Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.
Badan usahanya dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional.
Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.
Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.
Dikutip dari laman resmi Setkab via Kompas.com, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 Triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 Triliun di Bank Mandiri.
Mengutip dari Kompas.com, dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Kepala Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.
"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," kata Tio dalam keterangannya.