Berita Lubuklinggau
Ibu di Lubuklinggau Aniaya Anak Sampai Memar Gegara Tak Mau Sekolah, Ayah Lapor ke Polisi
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Mapolres Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Mapolres Lubuklinggau.
Suaminya melaporkan istrinya yang diduga telah menganiaya anak mereka dengan cara menampar dan mencubit hingga mengalami memar dan tidak mau sekolah.
Ibu rumah tagga tersebut diketahui bernama SE (26 tahun), warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Alex Ardian mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan ibu korban Senin (28/10/2019) sekitar pukul 07.00 WIB lalu.
• Mantan Caleg Dapil Sumsel 1 Harun Masiku Dimintai Uang Rp 900 Juta Biaya Proses PAW
"Anaknya berinisial AG (6). Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan mereka Jl Cek Dam Lorong Dedi RT. 8 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I," kata Alex pada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Ceritanya SE menyuruh korban untuk bersekolah tetapi korban menolak.
Karena kesal SE menampar pipi kanan korban dan mecubit perut.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam kebiruan di kedua wajah dan perutnya. Karena tak terima akhirnya Susi dilaporkan suaminya Rozi Saputra (25 tahu ) ke Polres Lubuklinggau," paparnya.