Seputar Islam
Bacaan Niat Sholat Jumat dan Tata Cara Sesuai Sunah, Lengkap dari Awal Sampai Akhir
Tata Cara Sholat Jumat dan Bacaan Sholat Jumat Sesuai Sunnah, Lengkap dari Awal Sampai Akhir
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
4. Sebelum shalat Jum'at didahului oleh dua khuthbah.
Sungguhpun demikian risalah ini perlu kita kemukakan beberapa pendapat yang mungkin dapat dijadikan pegangan bagi daerah.
Keterangan :
Jumlah yang hadir Jum'at : sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang sangat diperhatikan orang, walaupun di dalam Al—Qur'an tidak diterangkan bahwa sahnya Jum'at itu harus sekian orang yang hadir, namun andai kata jumlah 40 orang yang hadir dalam Jum'at dijadikan syarat sahnya Jum'at bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya tidak mengalami kesulitan, karena hal itu pada umumnya telah terpenuhi.
Daerah tertentu yang pengunjung Jum'ahnya mungkin kurang dari 40 orang.
1. Imam Abu Hanifali (Imam Hanafi) menyatakan cukup empat orang termasuk imam. Pendapat ini dengan alasan satu hadis sbb.
Artinya :
"Jum'ah itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 orang". ( H.R. Thabrani)
2. Imam Aw-Za'i menyatakan jumah itu cukup dengan 12 orang. Pendapat ini dengan alasan hadis sbb. :
"Orang yang pertama kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin ialah Mush'ab bin 'Umair, dan dialah orang yang pertama mendirikan Jum'at disitu pada hari Jum'at, sebelum Nabi Muhammad saw datang (dan waktu itu) mereka dua belas orang". ( H R Thabrani)
3. Imam SyafTi menyatakan Jurn'ah itu harus 40 orang hadir, dengan alasan hadis sbb. :
Telah berkata Abdurrahman bin Ka'b : "Bapak saya ketika mendengar adzan hari Jum'at biasa mendo'akan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya: Apabila mendengar adzan mengapa ayah mendo'akan untuk As'ad bin Zararah? Menjawab ayahnya: Karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat Jum'at didesa Hazmin Nabit. Maka bertanya saya kepadanya : Berapakah waktu orang hadir? Ia menjawab : "Empat puluh orang laki-laki".( H.f. Abu Dawud )
Semoga hal ini ada manfaatnya terutama bagi daerah pelosok yang ingin mensyi'arkan Islam dengan shalat Jum'at namun penduduknya kurang dari 40 orang.
HUKUM KHUTHBAH
1. Membaca "Alhamdulilah" dalam dua khuthbah itu.