Harta Rp 48 Miliar Hakim Jamaluddin Akan Dibagi ke Mantan Istri, Saat Cerai dengan Istri Muda

Terungkap Harta Rp 48 Miliar Milik Hakim Jamaluddin Akan Dibagi ke Mantan Istri, Istri Muda Iri?

Tribunmedan
Terungkap Harta Rp 48 Miliar Milik Hakim Jamaluddin Akan Dibagi ke Mantan Istri, Istri Muda Iri? 

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset dan Rp 18 miliar itu uang tunai," jelasnya kepada Tribun, Minggu (29/12/2019).

Namun, Maimunah menyebutkan bahwa calon kliennya tak menyebutkan dimana uang tersebut disimpan. "Cuma saya enggak tahu itu dimana entah di depositnya atau dimana," jelasnya.

Lalu, ia menjelaskan terhadap uang dan aset miliaran tersebut, Jamaluddin berencana untuk membagi-bagikannya kepada seluruh anak-anaknya, termasuk dari bekas istri yang pertama dan kedua.

"Jadi bapak berencana bagikan ajalah aset-aset yang ada sama anak-anak. Lalu September akhir tanggal 22 September itu dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida) enggak mau dibagikan surat-suratnya. Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," jelasnya sambil memeragakan ucapan Jamal.

Lalu, selaku orang yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut Maimunah mempersiapkan setiap pemberkasan untuk perceraian.

Namun, pada hari Rabu dan Kamis dirinya tak jadi pergi ke Pengadilan Negeri Medan.

"Hari Selasa kami ketemu, disitu janji akan jumpa pada Rabunya tanggal 27 November mau ngurus surat bapak cerai.

Tapi karena ada salinan putusan saya yang belum selesai dan orang Pengadilan Negeri bilang kalau belum selesai, saya batal ke PN untuk urus berkas cerai tersebut.

Rabu itu Saya ke Polda dan Kamis juga enggak jadi keluar," tuturnya.

Lebih lanjut, pada hari Jumat 29 November 2019 Maimunah akhirnya hendak menemui Jamaluddin di PN Medan namun tak mendapatkannya di ruangan Humas.

"Pada hari Jumat saya berencana pergi ke PN. Sebelum berangkat ada orang yang mengajak untuk berjumpa di cafe daerah Ring Road urusan kayu.

Rupanya disitu orang yang hubungi engga bisa dihubungi lagi.

Baru sampailah saya di Pengadilan jam 1 lalu langsung pergi ke ruangan pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah sayaa ambil salinan putusan jam 2.15 siang.

Biasaya kan bapak itu berseliwuran di PN itu. Karena tidak ada balik lah saya ke kampus karena ada pengabdian masyarakat," jelasnya.

Maimunah menjelaskan bahwa dirinya datang tersebut untuk meminta berkas guna didaftarkan perkara perceraian ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved