Penyebab Digugat hingga Rp 1 Triliun, Kesalahan Anies Baswedan Dibongkar Kuasa Hukum Korban Banjir
Penyebab Digugat hingga Rp 1 Triliun, Kesalahan Anies Baswedan Dibongkar Kuasa Hukum Korban Banjir
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyebab Digugat hingga Rp 1 Triliun, Kesalahan Anies Baswedan Dibongkar Kuasa Hukum Korban Banjir
Kesalahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap tak mampu mengatasi banjir dibeberkan anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
Diperkirakan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 1 triliun, kesalahan Anies Baswedan itu yang membuat sebagian warga Jakarta melayangkan gugatan.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Azas dalam tayangan PRIMETIME NEWS unggahan YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020).
"Masyarakat tidak dikasih tahu akan terjadi banjir. Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas," kata Azas.
Azas menyebut Komisi D DPRD DKI Jakarta sempat menanyakan soal persiapan banjir kepada pihak bersangkutan namun ternyata tidak ada persiapan.
Ia menyimpulkan bahwa kondisi banjir yang parah ini adalah salah Anies Baswedan sehingga wajar saja warganya menggugat.
"Tanggal 23 Desember 2019 Komisi D DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI Jakarta, semua ditanya bagaimana persiapan banjir, tidak ada kesiapan," jelas Azas.
"Nah ini salah siapa? Yang mau digugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong. Kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.
Banjir Kiriman dari Bogor Masih Ada Persiapan 8 Jam
Azas juga menanggapi kalimat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Muslim Muin yang menyebut banjir adalah kiriman dari Bogor.
Azas mengklaim banjir kiriman sebenarnya bisa ditanggulangi asalkan persiapan maksimal, terlebih rentang waktu air sampai ke Jakarta adalah 8 jam.
"Kan ada waktu untuk persiapan."
"(Seharusnya) ada early warning system," imbuhnya.

Pemprov DIsebut Tak Kelihatan Bantu Korban
Selain tak ada peringatan dini, pihak Pemerintah Provinsi Jakarta disebut tak mempersiapkan bantuan darurat untuk warga hingga terbengkalai.
"Sistem bantuan daruratnya mana? Masyarakat keleleran begitu saja," ujar Azas.
"Yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 sampai hari ini, masih banyak masyarakat. Pemprovnya enggak kelihatan," ucap Azas.
"Dasarnya itu di sana. Jadi sistem peringatan dininya enggak jalan, emergency response juga enggak jalan."
"Ini tanggung jawab siapa? Ya Gubernur Jakarta untuk warga Jakarta, ya bukan tanggung jawab Gubernur Jawa Barat," tegasnya.
TGUPP Balik Singgung BMKG
Sementara itu, Muslim memberi bantahan pihaknya tidak becus dalam menangani banjir.
Muslim menyebut selama ini peringatan selalu menunggu dari Bogor sebagai sumber air banjir.
"Warning system itu ada, tapi kita terbiasa warning system dari Katulampa," ungkap Muslim.
"Jadi warning system untuk hujan lokal ini itu artinya bayangkan, warning system hujannya itu kan empat jam, sudah enggak kerja itu," terangnya.
Mengenai prediksi BMKG, Muslim menyebut BMKG tidak memberi penjelasan akan terjadi banjir sehebat itu.
"Kita lihat prediksi dari BMKG, ada prediksi, iya," kata Muslim.
"Siapa yang tahu itu akan hujan 200 tahunan? Tidak ada," imbuhnya.
Muslim menyebut selama ini BMKG hanya memberi peringatan hujan lebat dan kerap juga prediksi tersebut meleset.

Gugatan ke Anies Baswedan Capai Rp 1 Triliun
Dalam wawancara tersebut, Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.
Hingga Senin (6/1/2020) petang, sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar.
Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).
Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.
Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.
Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.
"Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua," kata Azas.
"Kan tinggal settingannya mencari, mendapatkan siapa yang mau jadi penggugat, terus bukti-buktinya, dan juga data-data kerugiannya," terang Azas.
Azas menjelaskan metode gugatannya memang tidak membutuhkan semua korban untuk maju ke pengadilan dan cukup perwakilan saja.
"Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama," ujar Azas.
"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.
Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.
Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.
"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.
"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."
"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.
TGUPP: Gugatan Bisa Seret Jokowi dan Ridwan Kamil
Dalam telewicara tayangan tersebut, Muslim Muin mengingatkan gugatan ke Anies Baswedan bisa menyeret Jokowi hingga Ridwan Kamil.
Pasalnya, banjir di Jakarta tidak semata kesalahan Anies Baswedan.
"Pertama yang harus kita pahami adalah ini banjir tuh akibat apa? Ada dua penyebabnya, ada banjir lokal dan banjir kiriman dari Katulampa," ujar Muslim.
"Jadi ada hujan lokal yang super ekstrem, terus datang (banjir dari) Katulampa," sambungnya.
Muslim menyebut pompa air tidak terlalu berpengaruh lantaran debit air terlalu banjak dari berbagai sumber terkumpul di Jakarta.
Muslim pun mengingatkan Azas agar memikirkan lagi soal rencananya menggugat Anies Baswedan.
Bahkan Jokowi disebut bisa ikut terseret dalam gugatan korban banjir tersebut.
Pasalnya, menurut Muslim, kunci pengendali debit air dari hulu ada di tangan Jokowi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Jadi kalau mau menggugat, pikirkan dulu, siapa yang mengirimkan air itu?" ujar Muslim.
"Kalau mau menggugat, wah, gawat, Pak Presiden akan tergugat mas."
"Karena yang bisa mengendalikan hulu itu Pak Presiden dan Gubernur Jawa Barat," imbuhnya.
Muslim juga mengklaim pihak yang lebih dulu menangani banjir adalah Jakarta, bukan Jawa Barat.
"Dan kita lihat juga dulu. Mana yang lebih cepat tanggap darurat mitigasinya? DKI atau Bekasi? Coba deh dipikirkan matang-matang," pesannya.
Berikut video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesalahan Anies Baswedan Dibongkar Kuasa Hukum Korban Banjir, Penyebab Digugat hingga Rp 1 Triliun, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/01/07/kesalahan-anies-baswedan-dibongkar-kuasa-hukum-korban-banjir-penyebab-digugat-hingga-rp-1-triliun?page=5.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Siti Nurjannah Wulandari