Pilkada Serentak 2020
Mulai 8 Januari 2020 Petahana Maju Pilkada Serentak Dilarang Rotasi dan Mutasi Pejabat
Terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020, petahana yang akan maju lagi di Pilkada 2020 dilarang rotasi dan mutasi pejabat.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020, petahana yang akan maju lagi di Pilkada 2020 dilarang rotasi dan mutasi pejabat.
Larangan tersebut berlaku hingga 6 bulan kedepan sampai penetapan pasangan calon Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan itu terkhusus untuk daerah yang akan melangsungkan Pilkada 2020 yang diikuti calon bupati dan wakil bupati petahana atau incumbent.
Seperti di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dimana petahana bupati dan wakil bupati akan maju di Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Muratara Munawir menyampaikan, ada larangan khusus bagi petahana yang akan maju di Pilkada 2020.
Salah satu larangannya adalah petahana tidak boleh merotasi dan memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Di Muratara petahana maju lagi, jadi perlu kita ingatkan masalah rotasi dan mutasi jabatan ini," kata Munawir kepada Tribunsumsel.com, Selasa (7/1/2020).
Pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan peserta Pilkada terutama calon petahana.
Menurut Munawir, larangan tidak boleh rotasi dan mutasi pejabat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Apabila calon petahana melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon di pesta demokrasi Pilkada 2020.
"Sanksinya bisa didiskualifikasi sebagai calon, makanya kita diingatkan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi," ujarnya.