Irfan, Pria Berbaju Loreng Terobos Mapolda NTB Hingga Minta Ditembak, Densus 88 Sampai Turun Tangan

Irfan, Pria Berbaju Loreng Terobos Mapolda NTB Hingga Minta Ditembak, Densus 88 Sampai Turun Tangan

Kompas.com
Orang tersebut bernama Irfan Arahman berusia 50 tahun, alamatnya di Karang Sukun Jalan Rebana No. 11 Mataram, NTB 

TRIBUNSUMSEL.COM - Irfan, Pria Berbaju Loreng Terobos Mapolda NTB Hingga Minta Ditembak, Densus 88 Sampai Turun Tangan

Seorang pria menerobos penjagaan di Markas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria berbaju loreng itu masuk ke dalam mapolda dan menantang aparat kepolisian yang ada di sana.

Aparat kepolisian bertindak tegas. Aparat kepolisian berpakaian preman melepaskan tembakan ke udara.

Polisi lalu meminta orang tersebu untuk tiarap.

Nasib Wulan Wanita Asal Jateng, Setelah Ajak Pacarnya Bercinta di Kamar Majikan Jadi Viral

Bukannya takut, pria itu malah balik menantang aparat kepolisian.

Ia meminta aparat kepolisian menembak dirinya.

Pria itu lalu membuka jaketnya dan mengangkat bajunya menantang polisi menembak dirinya.

Tak terlihat wajah ketakutan dari pria itu. Sesekali terlihat pria itu tertawa.

Viral Usaha Mie Pakai Narkoba Terbongkar, Setelah Pelanggannya Terciduk Darahnya Positif Narkoba

Polisi yang berulang kali mengancam akan menembak dan menyuruh tiarap tidak dihiraukan.

Peristiwa ini sempat terekam kamera.

Video pria menerobos dan menantang aparat kepolisian ini pun viral di media sosial Facebook pada Rabu (1/1/2020).

Unggahan video tersebut disebarkan oleh pemilik akun Facebook Suara Lombok Tengah.

Hingga saat ini Jumat (3/1/2020) pukul 13.00 WIB, video tersebut telah ditonton sebanyak 2,1 juta kali.

Berdasarkan video tersebut pula, diketahui lokasinya berada di Mapolda Nusa Tenggara Barat ( NTB).

Guna mencari tahu kebenaran informasi dalam video tersebut, Kompas.com menghubungi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Ia mengatakan, video pria yang menerobos penjagaan dan menantang petugas tersebut memang benar terjadi di Mapolda NTB.

Artanto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2019) sekitar pukul 14.30 WITA.

"Orang tidak dikenal tersebut langsung masuk penjagaan depan Polda NTB, dia juga sempat menantang petugas," kata Artanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020).

Lebih lanjut, ia juga membenarkan petugas sempat memberikan tembakan peringatan agar tindakan orang tidak dikenal tersebut tidak semakin beringas.

Kabar 8 Pemain Film Laskar Pelangi Kini Berubah Drastis, Ada yang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Pasalnya, saat disuruh tiarap, orang yang bersangkutan itu malah maju mendekati petugas dan menantang untuk ditembak.

"Orang itu akhirnya dapat diamankan beserta barang bukti yang ia bawa," kata dia.

Bawa senjata tajam

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua bilah pisau dapur serta pisau lipat yang ditemukan dalam saku celananya.

Sepeda motor yang digunakan untuk menerobos penjagaan imbuhnya, juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

"Setelah diinterogasi, orang tersebut bernama Irfan Arahman berusia 50 tahun, alamatnya di Karang Sukun Jalan Rebana No. 11 Mataram, NTB," paparnya.

Artanto menjelaskan, sebelum menerobos penjagaan, pelaku baru saja selesai meneguk dua botol tuak.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kejadian tersebut.

Di antaranya yakni menggeledah rumah orang tersebut serta berkoordinasi dengan keluarga, Ketua RT dan warga di sekitar tempat tinggalnya.

Rumah Sakit Jiwa

Informasi yang didapatkan dari kakak pelaku bernama Rahmi, sambungnya, pelaku telah mengalami gangguan jiwa sejak 8 tahun yang lalu.

Hal itu senada dengan kesaksian yang diberikan istri pelaku yang bernama Sumarni.

Tak hanya itu, Satgaswil Densus 88 NTB juga turut dilibatkan dalam pemeriksaan pelaku untuk mengetahui apakah pelaku masuk jaringan teroris atau tidak.

"Namun, berdasarkan pemetaan dari Satgaswil Densus 88, pelaku tidak masuk dalam jaringan teroris," ujar Artanto.

Artanto menyebut, saat ini orang yang menerobos penjagaan Mapolda NTB tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma untuk diperiksa kejiwaannya.

"Apabila nanti terbukti orang tersebut tidak menderita gangguan jiwa, akan dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutupnya. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved