Berita Selebriti
Susul Ibra Azhari, Medina Zein Positif Gunakan Narkoba Jenis Amfetamin, Ini Fakta-faktanya
Positif Pakai Narkoba, Fakta Medina Zein Miliarder Kaya Raya Sempat Bermasalah Dengan Irwansyah
Lukman berujar, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara Medina Zein berujar, ia tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Tanpa dasar, ya. Ditransfer ke perusahaan lain. Jadi, malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama, ya," kata Medina.
Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, kata Medina, ia sudah meminta itikad baik Irwansyah dan Fitra.
"Aku sudah tunggu itikad baik dari dia. Aku dari awal minta kejelasan, tapi enggak ada telepon atau komunikasi," kata dia.
Sampai akhirnya, Medina Zein memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Karena aku sama suami enggak mau ribet, kalau ini harus menempuh jalur hukum, ya, sudah," sambung Medina. Medina Zein kini menyerahkan proses kasus tersebut di kepolisian.
Namun dalam hal ini, Medina Zein dengan Zaskia Sungkar, istri Irwansyah sudah mengumumkan perdamaian.
8. Positif pengguna narkoba
Medina Zein diperiksa pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang melibatkan kakak iparnya, Ibra Azhari.
Tak disangka, hasil dari pemeriksaan menunjukkan Medina Zein positif menggunakan obat terlarang yang sama seperti yang digunakan Jennifer Dunn.
"Yang bersangkutan kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga tes urine, positif mengandung amfetamin. Memang yang bersangkutan adalah pemakai," ungkap Yusri Yunus.

Yusri Yunus menambahkan bahwa kasus ini sendiri masih akan dilakukan penanganan lebih lanjut.
Seperti yang diketahui, aktor Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib akibat kasus narkoba di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar, Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019), dini hari.
Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Atas tidakannya, para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.