Berita Selebriti

Masih Jalani Hukuman Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Terbang ke Solo. Kok Bisa?

Padahal keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@trieretnoprayudati_nunung
Nunung dan Suaminya Iyan 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terlihat di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jumat (28/12/2019), komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ramai diberitakan. 

Padahal keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam foto yang diberitakan media nasional, terlihat July Jan Sambiran terlihat menarik koper berwarna kuning.

Dikonfirmasi TribunSolo.com (Grup Tribunnews.com) keponakan Nunung, MPY, membenarkan keberadaan Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo.

Nunung memang berada di Solo pada Jumat (27/12/2019).

 

"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY, saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019).

"Itu dapat Izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.

Pelawak Nunung Srimulat terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang adalah mendengar vonis untuk pasangan selebritas tersebut. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Pelawak Nunung Srimulat terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang adalah mendengar vonis untuk pasangan selebritas tersebut. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) ((Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Nunung pergi ke Solo dalam rangka menjenguk ibunya yang terkena kanker lidah.

"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.

MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya.

 

Vonis Rehabilitasi 1,5 Tahun

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ini yang Membuat Nunung dan Suaminya Terbang ke Solo Saat Masih Jalani Hukuman Kasus Narkoba, https://www.tribunnews.com/seleb/2019/12/28/alasan-ini-yang-membuat-nunung-dan-suaminya-terbang-ke-solo-saat-masih-jalani-hukuman-kasus-narkoba?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved