Akhirnya Polisi Temukan Ini. Sebagai Barang Bukti Ibra Azhari sebagai Pemakai atau Pengedar Narkoba
belum diketahui apakah Ibra Azhari akan kembali dibawa dalam proses penggeledahan selanjutnya atau tidak, karena proses pengusutan kasus ini masih pan
TRIBUNNEWS.COM - Selasa (24/12/2019), Ibra Azhari kembali dibawa petugas meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menyaksikan proses penggeledahan lagi di kediamannya.
Sebelumnya Ibra Azhari sempat dibawa petugas meninggalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju TKP, untuk membantu proses penyelidikan polisi.
Hasil dari penggeledahan di TKP tersebut, ditemukan beberapa klip narkotika, di dalamnya ada putau dan juga ada sabu.
"Hari Selasanya kita lakukan lagi penggeledahan karena kan kita masih mengejar handphonenya, hari pertama kita nggak temukan handphone," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri, kepada tim Grid.ID, Jumat (27/12/2019).
Pada penyelidikan tersebut, ternyata barang penting yang berupa handphone tersebut ditemukan.
Handphone tersebut merupakan barang bukti yang nantinya akan menguak status Ibra Azhari apakah lelaki tersebut hanya sebagai pengguna narkoba atau terlibat sebagai pengedar.

"Karena disitu percakapan antara MH dengan si Ibra ada di handphone si MH ini makanya kita lakukan penggeledahan lagi kita temukan handphonenya," ungkap Yusri.
Hingga saat ini, handphone tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Handphonenya masih didalami penyidik apakah kemungkinan Ibra ini cuma pemakai atau emang adalah pengedar," ungkap Yusri.
Lebih lanjut, belum diketahui apakah Ibra Azhari akan kembali dibawa dalam proses penggeledahan selanjutnya atau tidak, karena proses pengusutan kasus ini masih panjang.
"Belum, ini kan panjang karena kan memang tersangkanya ada 7 kemarin, jadi kita masih dalami semua keterkaitannya," tutup Yusri.
Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.

Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib dengan barang bukti sabu di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dini hari.
Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Grid.ID/Rissa Indrasty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibra Azhari Pemakai atau Pengedar Narkoba? Benda Ini Jadi Petunjuk Polisi, https://www.tribunnews.com/seleb/2019/12/28/ibra-azhari-pemakai-atau-pengedar-narkoba-benda-ini-jadi-petunjuk-polisi?page=all.