Penyalahgunaan Narkoba, 3 Anggota Polres Lampung Utara Dipecat
Penyalahgunaan Narkoba, 3 Anggota Polisi Dipecat di Polres Lampung Utara
TRIBUNSUMSEL.COM - Penindakan kepada anggota polisi yang melanggar hukum dilakukan oleh Kapolres Lampung Utara
Sebanyak 3 polisi dipecat di Lampung Utara.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara pada Jumat (27/12/2019).
Upacara dipimpin Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono.
• Hasil Tes Urine 800 ASN di Muratara, 4 Positif Narkoba
Ketiga polisi dipecat lantaran melanggar Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a.
Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam upacara PTDH tersebut, ketiga polisi tersebut tidak hadir.
Walaupun, ketiganya telah diundang untuk hadir.
Adapun, ketiga polisi tersebut adalah Bripka DP, Brigpol, dan Brigpol JH.
Walau tanpa ketiga personel tersebut, upacara PTDH tetap berlangsung sesuai agenda.
Budiman Sulaksono mengungkapkan, upacara PTDH tersebut merealisasikan Surat Keputusan (SK) Kapolda Lampung tanggal 18 Desember 2019.
SK tersebut berisi tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 personel Polres Lampung Utara.
"Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi di lingkungan kita, khususnya di Polres Lampung Utara ini, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara, yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat," ujar Budiman Sulaksono.
Kejadian tersebut, lanjut Budiman, menjadi intropeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampung Utara.
Termasuk di dalammnya, ASN Polri.
• Link Download Kalender 2020 Indonesia, Format PDF, JPG, PNG Kualitas HD