Ratna Sarumpaet Bebas
Kuasa Hukum Ungkap Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Setelah Menempuh Jalan Ini
Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengungkapkan ibu mertua Rio Dewanto itu bebas bersyarat atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
• Breaking News: Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Ratna Sarumpaet di Penjara Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Artikel ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat