Ratna Sarumpaet Bebas

Kuasa Hukum Ungkap Ratna Sarumpaet akan Lakukan Ini Setelah Hirup Udara Bebas

Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Seperti diketahui Ratna merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet. (TRIBUN JAKARTA)

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.

Ratna Sarumpaet di Penjara Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Artikel ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Atiqah Hasiholan Happy

Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh sang anak, Atiqah Hasiholan.

"Iya betul," katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (26/12/2019).

Ia pun tidak mau berbicara banyak soal bebasnya sang ibunda.

"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," ucapnya.

Atiqah tentunya senang sang ibunda bisa bebas.

Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan (kolase/instagram)

"Pokoknya gue sebagai anak happy lah," ungkapnya.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.

Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Kata Atiqah

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved