Korupsi Muaraenim

Ahmad Yani Cs Didakwa Terima 35 Ribu USD, Rp 22 Miliar dan Dua Mobil

Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/12/2019).

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani sempat mengongkang kakinya saat duduk di kursi terdakwa sidang perdana, Kamis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/12/2019).

Inilah Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Ahmad Yani

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, hanya bisa tertunduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan di muka persidangan.

Jaksa KPK secara bergantian membacakan dakwaan terhadap Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani di muka persidangan.

Dalam dakwaan jaksa KPK, bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani bersama-sama dengan A Elfin LFIN Muchtar, Ilham Sudiona, Ramlan Suryadi, Aries HB di rentang waktu antara bulan Desember 2018 sampai dengan bulan September 2019, telah menerima suap.

Ahmad Yani Tampak Santai Sempat Ongkang Kaki di Depan Majelis Hakim, Sidang Korupsi Muaraenim

Suap sebesar uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22 miliar serta dua unit kendaraan roda empat berupa satu unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS dari terdakwa Robi.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Terdakwa selaku Bupati Muaraenim bersama-sama dengan A Elfin MZ Muchtar, Ilham Sudiono, Ramlan Suryadi dan Eries HB menerima hadiah yang diberikan agar Robi mendapatkan proyek di dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun 2019. Sebagai realiasasinya, ada komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muaraenim di dinas PUPR Tahun Anggaran 2019," baca JPU KPK dimuka persidangan, Kamis (26/12/2019).

Lanjut Jaksa penuntut, hal ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa Ahmad Yani selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Kabupaten Muara Enim sebagaimana diatur dalamPasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved