Tarif Tol Kayuagung-Terbanggi Besar Resmi Berlaku Awal Tahun 2020, Tidak Gratis Lagi

Pengelola jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) akan memberlakukan tarif resmi mulai 28 Desember 2019 pukul 00.00 WIB

Hutama Karya
tol Terbanggi Besar-Kayu Agung. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengelola jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) akan memberlakukan tarif resmi awal tahun 2020.

Pemberlakuan tarif tol tersebut setelah keluarnya surat keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Mengutip akun IG resmi Hutama Karya, tarif resmi diberlalukan ini sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/M/2019

Pengelola juga mengingatkan kepada pengendara roda empat atau lebih untuk menyiapkan saldo uang elektronik.

Baru Diresmikan Jokowi, Pengendara Cerita Kengerian Saat Melintas di Tol Jakarta-Cikampek Elevated

Pembayaran tol bisa dibayar melalui e-Toll, e-money, BRIZZI, Tap Cash, e-Link, Flazz, LinkAja, dan lain-lain dengan saldo yang mencukupi.

Sedangkan tarif tol Kayuagung hingga Terbanggi besar masuk dari Gerbang Tol Kayuaagung akan dikenakan tarif sebesar Rp 170.500.

Berikut Rincian tarif tol Terpeka :

1. 

Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)

2. 

Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)

3.

Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)

4.

Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved