Berita Palembang

Saat Kapolda Sumsel Irjen Priyo Pergoki Anggotanya Pelihara Janggut 'Cabut Sekarang'

Perkap nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia dalam pasal 28 ayat 7 huruf d

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto ketika memeriksa kelengkapan personil yang berada di pos pengamanan, Senin (23/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto mengecek empat pos pengamanan di tol Palembang-Pematang Panggang.

Kapolda juga langsung menegur personil yang tidak sesuai mengenakan atribut polri.

Pertama, jenderal bintang dua ini menegur personil yang mengenakan topi pet yang warnanya tidak sesuai peruntukan untuk polri.

"Ini warnanya apa. Hitam atau coklat," tanya Kapolda kepada personil, Senin (23/12/2019).

Sang Istri Pingsan Melihat Jenazah Suaminya Tiba di Rumah, Guntur Dikeroyok di Tebing Gerinting

Saking penasarannya, Kapolda melepas topi personil tersebut dan menyamakan warna antara topi personil dengan warna celana yang dikenakannya.

"Ini hitam kan, bukan coklat. Kapolres, tolong di cek lagi anggotanya," ungkap Kapolda kepada Kapolres Banyuasin mengetahui topi yang dikenakan berwarna hitam.

Kapolda juga sempat menegur personil yang ada di dua pos pengamanan di tol Palembang Pematang Panggang.

Di sini, kapolda menegur personil yang berambut panjang.

Di pos lainnya, Kapolda juga sempat menegur personil yang menggunakan janggut di bawah bibir.

Dua personil ini, langsung diperintahkan Kapolda untuk mencabut janggut yang ada di bawah bibir mereka.

"Kalian anggota Polri kan. Sesuai tidak pakai itu," tanya Kapolda.

Du anggota polri tersebut hanya menjawab siap.

"Cabut sekarang," perintah Kapolda.

Heboh Fenomena Bioluminescene Terjadi di Pesisir Barat Lampung, Air Laut Terang di Malam Hari

Kedua personil ini langsung mencabut janggut di bawah bibir dengan menggunakan tangan sambil ditunggui Kapolda.

Bergegas, kedua melaksanakan perintah orang nomor satu di jajaran kepolisian Sumsel ini.

Sesuai aturan yang tertuang.

Perkap nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia dalam pasal 28 ayat 7 huruf d.

Dimana dalam pasal itu berbunyi anggota polri tidak memilihara jambang, jenggot, poni dan kuncir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved