BPOM Temukan Parcel Berisi Barang Kadaluarsa di Palembang
Sejumlah parcel dan produk makanan kadaluarsa terjaring sidak yang digelar Balai Besar POM (BPOM) Palembang, Senin (23/12/2019).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah parcel dan produk makanan kadaluarsa terjaring sidak yang digelar Balai Besar POM (BPOM) Palembang, Senin (23/12/2019).
Barang tersebut ditemukan di salah satu toko parcel dikawasan Pasar Cinde dan di sebuah pusat perbelanjaan jalan Radial.
Kepala Balai Besar POM Palembang, Dra Hardaningsih Apt MHSM mengatakan, sidak ini digelar sebagai upaya pengawasan pangan olahan bagi masyarakat terutama menjelang hari raya natal 2019 dan tahun baru 2020.
Dari hasil sidak di toko parcel, ditemukan 3 item yang kedapatan telah lewat masa kadaluarsa. Serta 4 item produk tanpa izin edar yang dijual oleh pedagang.
"Sedangkan di pusat perbelanjaan, 2 item produk yang kedapatan sudah kadaluarsa. Sebanyak 14 item produk dijual dalam keadaan kemasan yang rusak dan 9 item kedapatan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label," ujarnya saat ditemui disela sidak.
Atas temuan ini, Hardaningsih mengimbau agar para penjual dan pembeli lebih teliti terhadap masa kadaluarsa dari produk yang dibeli.
Khususnya pada parcel yang memang cara penjualannya dalam bentuk yang sudah dikemas.
"Karena biasanya parcel dibeli untuk diberikan lagi ke orang lain. Jadi memang tidak langsung dimakan. Maka sudah seharusnya produk makanan yang dikemas dalam parcel harus memiliki masa kadaluarsa yang masih lama," ujarnya.
Terkait temuan sidak, Balai Besar POM memberikan teguran berupa peringatan bagi pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluarsa.
Untuk selanjutnya, pedagang tersebut akan dipantau dan apabila masih kedapatan melakukan kesalahan serupa maka akan diberlakukan tindakan yang lebih tegas.
"Terkhusus bagi pedagang parcel, saya mengimbau juga agar dagangannya diberikan daftar nama produk dan keterangan kapan barang tersebut kadaluarsa. Catatan itu bisa ditempelkan di belakang parcel sehingga semuanya jelas dan konsumen pun bisa lebih tahu,"ujarnya.
Sementara itu, menjelang natal dan tahun baru, BPOM Palembang melakukan pengawasan sarana distribusi dan retail pangan mulai dari 2 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020 mendatang.
Sampai tanggal 20 Desember 2019, ditemukan sejumlah temuan di pengawasan yang dilakukan di kota Palembang dan sejumlah kabupaten kota. Yakni Oku Timur, OKI, Muara Enim dan OKU Selatan.
Hasilnya 14 item produk kadaluarsa, 6 item tanpa izin edar dan 66 item TMK label.
"Kami tidak pernah akan bosan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan. Perlu sekali ada ketelitian sehingga kesehatan dan kelayakan yang kita konsumsi lebih terjaga," ujarnya.