Polemik Pengesahan RAPBD Sumsel 2020
Polemik RAPBD Sumsel 2020, Kemendagri Enggan Berkomentar
Polemik pembahasan dan pengesaha Raperda APBD Sumsel 2020, hingga sekarang belum ada titik terang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polemik pembahasan dan pengesaha Raperda APBD Sumsel 2020, hingga sekarang belum ada titik terang.
Empat fraksi di DPRD Sumsel sendiri telah memastikan menolak Raperda tersebut, dengan akan memboikot Paripurna dengan tidak hadir, menjadikan rapat paripurna tidak kuorum.
Empat fraksi yang memboikot itu, Demokrat, PKB, PAN, dan PKS dengan total 28 kursi. Sedangkan 5 fraksi yang menyatakan hadir yaitu Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem dan HanuraPerindo (47 kursi).
Wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda mengatakan, jika rapat paripurna kembali terjadi deadlock atau tidak kuorum nantinya, maka rapat akan diambil pihak kemendagri untuk memutuskannya, dan pimpinan yang ada di non aktifkan. Sebab 20 Desember merupakan waktu terakhir.
"Nanti kita lihat saja, bisa tidak Mendagri melaksanakan rapat paripurna. Kalau tidak bisa maka pakai Pergub," tandas Giri.
Menyikapi polemik tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum mendapat respon, dan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, menyarankan untuk menanyakan langsung Dir Ren Anggaran Ditjen Keuangan Daerah.
"Nanti ya" singkat Dir Ren Anggaran Ditjen Keuangan Daerah, Arsan Latif.