Pilkada Ogan Ilir 2020
Jelang Pilkada Ogan Ilir 2020, Ilyas Panji Alam Tetap Tanpa Wakil Bupati, Ini Sebabnya
Ilyas memimpin Kabupaten Ogan Ilir menggantikan Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi sejak tahun 2017. Ovi saat itu diberhentikan karena tersandung kasus
Jika ada kekosongan jabatan Wakil Bupati, maka Bupati yang mejabat tidak berhak untuk menunjuk seseorang untuk mengisinya.
"Pelajari aturannya, memilih bupati pendamping saya selama ini masyarakat salah menilai. Itu bukan kewenangan Bupati, itu kewenangan DPRD Ogan Ilir," tegasnya.
• Namanya Mencuat di Bursa Balon Wabup, Endang Legowo Jadi Wakil Ilyas Panji Alam Saat Pilkada 2020
Ia menegaskan, dirinya tak memiliki wewenang untuk menentukan siapa orang yang mendampinginya itu.
Ia hanya menerima orang yang akan dipilih oleh DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
"Saya hanya menerima siapa Wakil Bupati terpilih yang dipilih DPRD Ogan Ilir. Tidak ada sama sekali peran Bupati di situ," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2017 - 2019, Endang PU Ishak angkat bicara soal Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, yang lowong sampai saat ini.
Ia mengatakan pada awal tahun 2018, sudah dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang akan menindak lanjuti pengisian kursi Wakil Bupati saat itu.
"Fungsinya untuk menyiapkan seluruh, dari Tata Tertib (Tatib) dari mekanisme, terkait dengan Tatib Pemilihan," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (20/12/2019).
Para Pansel tersebut berisi 3 Pimpinan DPRD Ogan Ilir saat itu, kemudian ketua Fraksi-Fraksi di DPRD Ogan Ilir.
Mereka menyusun Tatib mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2018, dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Kita juga sudah mengadakan studi banding dengan daerah yang pernah menyelenggarakan itu," tambahnya.
Hingga akhirnya pada saat itu, tersusunlah Tatib yang mengatur mekanisme dan pemilihan Wakil Bupati Ogan Ilir.
• Ikut Kontestasi Pilkada Muratara, Alfirmansyah Rela Tinggalkan Jabatan Kepala Dinas
Namun setelah diverifikasi oleh Gubernur Sumsel saat itu dan dikembalikan, muncul sanggahan dari beberapa anggota Pansel, yang menghendaki Tatib itu dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dan menurut Kemendagri, ada salah satu pasal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, sehingga harus direvisi," tambahnya.
Pasal tersebut, yaitu tentang nama yang akan diseleksi menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir.