Daftar 5 Nama Dewan Pengawas KPK, Ada Sosok eks Hakim yang Pelihara Kambing Sampai Albertina Ho
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) itu adalah: Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
TRIBUNSUMSEL.COM - Untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas akan 'memelototi' kerja Komisioner KPK.
Seluruh calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Jumat (20/12/2019) siang.
Saat tiba di Istana Kepresidenan, kelima orang itu membenarkan akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Pelantikan dimulai pukul 14.30 WIB.
• Perlawanan Janda Saat Diperkosa, Korban Remas Alat Vital Pelaku Hingga Akhirnya Tewas Dihakimi
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
• Ibu Muda Bawa Balita dalam Kamar Hotel dengan Laki-laki Lain, Ternyata Sudah Dipulangkan
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan,
serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) itu adalah:
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Sosok Artidjo
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo Alkostar resmi pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu.
Artidjo yang terkenal kerap menjatuhi hukuman berat kepada para koruptor ini berencana akan menikmati masa pensiunnya dengan berternak kambing di kampung halaman di Situbondo, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan pria 70 tahun itu saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
"Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Tidak mau muluk-muluk saya. Pulang kampung (pelihara kambing)," ucap Artidjo berguyon.
Selain itu, pria yang telah mengabdi di MA selama 18 tahun ini mengatakan akan tetap mengisi masa pensiunnya dengan mengajar S2 di Fakultas Hukum UII Yogyakarta

Artidjo juga akan membuka usaha cafe di kampung halaman orangtuanya di Sumenep.
"Di Jogya dimana saya mengajar S2. Saya sudah punya cafe semacam warung. Madura cafe di Sumenep. Karena orang tua saya dari sumenep saya sering di sana. Nantinya saya akan tinggal di tiga titik itu," terang pria kelahiran 22 Mei 1948 itu.
Dalam kesempatan itu, Artidjo juga menyampaikan harapannya kepada hakim agung kamar pidana yang akan menggantikan dirinya agar terus menjada integritas dan teliti dalam melihat perkara.
Sambil bergurau, mantan advokad di LBH Yogyakarta ini juga mengatakan bahwa menjadi hakim agung kamar pidana harus siap pulang malam.
"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya, pertama, ketekunan dalam menangangi perkara, kedua, harus pulang harus sampai larut malam karena apa, itu untuk menangamlni dan memperpanjang peranan setiap hari. Itu tahanan di kamar saya itu seluruh indonesia. Jadi setiap hari itu ratusan. Jadi kadang sampai malam pulangnya," papar Artidjo.
Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena telah genap memasuki usia 70 tahun. Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018.
Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di Mahkamah Konstitusi.
Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya.
Termasuk deretan perkara korupsi mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/13532891/ini-5-anggota-dewan-pengawas-kpk-pilihan-jokowi.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih