Urung Divonis Seumur Hidup, Hakim Vonis Zul Zivilia Aishiteru 18 Tahun Penjara

Urung Divonis Seumur Hidup, Hakim Vonis Zul Zivilia Aishiteru 18 Tahun Penjara

instagram/zulzivilia81/vidio.com
Kecewa Berat, Istri Zul Zivilia Tegaskan Nasib Rumah Tangganya, Begini Reaksi Tak Terduga Keluarga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Urung Divonis Seumur Hidup, Hakim Vonis Zul Zivilia Aishiteru 18 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul Zivilia 18 tahun penjara terkait kasus narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan subsider 1 miliar,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan bagi Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, yakni tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar.

Sementara yang meringankan Zul dan dua tersangka lainnya, dinilai masih muda.

“Terdakwa masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum,” kata Majelis Hakim.

Zul divonis bersama tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus sama.

Istri Zul Zivilia, terlihat langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajahnya dengan telapak tangan dan sesenggukan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sang Istri Menangis saat Dengar Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun Pidana Penjara, https://www.tribunnews.com/seleb/2019/12/18/sang-istri-menangis-saat-dengar-hakim-vonis-zul-zivilia-18-tahun-pidana-penjara.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved