Pernah Tersandung Kasus Narkoba, AW Nofiadi Tetap Maju Pilkada Ogan Ilir Meski Gugatannya Ditolak MK
Pernah Tersandung Kasus Narkoba, AW Nofiadi Tetap Maju Pilkada Ogan Ilir Meski Gugatannya Ditolak MK
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi,
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
"Kalau dia masuk dalam perbuatan tercela, pengguna narkoba yang dalam kualifikasi korban, dia kasihan. Dia dicabut hak politiknya seumur hidup.
Padahal kalau kita mau runut, tujuan pemidanaan kan pembinaan. Jadi, pascaorang dibina, hak politiknya dikembalikan," kata Salman.
MK menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
MK menilai, permohonan yang diajukan mantan Bupati Ogan Ilir, Wazir Wazir Noviadi, itu, tak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan Uji Materi Ditolak MK, Eks Bupati Ogan Ilir Bakal Tetap Ikut Pilkada", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/20223191/permohonan-uji-materi-ditolak-mk-eks-bupati-ogan-ilir-bakal-tetap-ikut?page=all#page2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi