Berita Selebriti

Vanessa Angel Menikah Tanpa Wali Orangtua Kandung, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Vanessa Angel Menikah Tanpa Wali Orang Tua Kandung Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Editor: Moch Krisna
Instagram/YouTube
Vanessa Angel Menikah Tanpa Wali Orang Tua Kandung, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vanessa Angel baru-baru ini membawa kabar mengejutkan.

Putri kandung Dody Sudrajat itu baru saja melepas masa lajangnya dengan seorang pengusaha, yang diduga adalah Ichsan Munthe.

Pernikahan Vanessa Angel digelar tertutup di kediaman menejernya, Joana. 

Joana sendiri membenarkan kabar pernikahan Vanessa Angel.

Bahkan Joana secara tegas dapat memastikan bahwa pernikahan Vanessa Angel sah secara hukum dan agama.

Namun, sayangnya pernikahan Vanessa Angel tak didampingi oleh wali orang tua kandung.

Dody Sudrajat bahkan tak mengetahui soal pernikahan putrinya itu.

Sebelumnya, memang Dody Sudrajat sudah putus kontak dengan Vanessa Angel.

Hal itu lantaran keduanya pernah berseteru, pasalnya Vanessa Angel dianggap tak menuruti nasehat orang tua.

Beri Doa hingga Singgung Settingan, Curhat Ayah Vanessa Angel Tak Diundang di Pernikahan sang Putri
Beri Doa hingga Singgung Settingan, Curhat Ayah Vanessa Angel Tak Diundang di Pernikahan sang Putri (TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @vanessaangelofficial @dodysoedrajat_1)

Dody Sudrajat bahkan pernah mengatakan dirinya merasa jijik dan muak dengan kelakuan putrinya, yang tanpa malu mengumbar auratnya di media sosial.

Dody Sudrajat tak mengetahui bahwa putrinya telah menikah, ibu sambung Vanessa Angel berharap jika pernikahan itu bukanlah sebuah settingan demi konten.

"Semoga bukan settingan," kata ibu sambung Vanessa seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Dody sendiri sudah masa bodoh dengan kelakuan putrinya itu.

Menurut penuturannya terhadap Jane Salimar, Dody sudah lelah menghadapi tingkah laku putrinya itu.

Meski tanpa wali orang tua kandung, padahal sang ayah kandung masih ada dalam keadaan sehat, nyatanya sang menejer mengatakan jika pernikahan itu sah secara hukum dan agama.

Lalu bagaimana pendapat alim ulama terkait sah atau tidaknya pernikahan tanpa wali kandung?

Dalam hal ini, melansir dari ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait wali nikah.

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad mengatakan jika syarat wali nikah, haruslah dari keluarga kandung ayah, seandainya ayah memang sudah tidak ada.

Bisa kakak, adik, keponakan, atau siapapun yang masih menjadi keluarga kandung ayah, dan tentunya harus berjenis kelamin laki-laki.

Sementara, jika memang sudah tidak ada lagi keluarga kandung ayah, bisa diwakilkan kepada Wali Hakim.

"Maka hakim menjadi wali bagi perempuan yang tak punya wali, yang dimaksud hakim di sini siapa, yaitu pihak KUA, Pak KUA mewalikan dia karena tak ada wali." Ungkap Ustadz Abdul Somad dalam ceramah di Kanal YouTube Tanya UAS.

"Salah satu yang bisa menyebabkan perwakilan wali adalah wali yang ada tu sedang berada di tempat yang jauh, maka diwakilkan." Lanjut UAS.

UAS juga mengatakan jika seorang wali yang memang masih bisa dijadikan wali nikah jika dia dekat, maka tidak bisa bisa asal menunjuk wali hakim.

"Jangan main potong saja, bapak tak setuju, langsung dicarikan wali, tiba-tiba pulang bawa suami, 'siapa nih?', 'suamiku', mana pernah kami mewalikan, 'ku beli wali'," tukas UAS dengan nada gurauan khasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved