Berita Selebriti

Siap Disidang, Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Penjara Kasus KDRT Dipo Latief, Begini Nasib Anaknya

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Begini Nasib Anak-anak

Editor: Moch Krisna
Instagram
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Begini Nasib Anak-anak 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nikita Mirzani harus bersiap menghadapi proses peradilan kasus KRDT yang menjeratnya.

Ya Nikita diketahui dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief lantaran melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Adapun Berkas laporan Dipo Latief atas dugaan penganiayaan yang  menyeret nama Nikita Mirzani dinyatakan sudah lengkap atau P21  oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lengkapnya berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief selaku pelapor dibenarkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana.

"Benar sudah P21," tulis Andhi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (16/12/2019).

Dilansir dari kompas. Menurut Andhi, berkas dinyatakan P21 baru-baru ini.

Hanya saja, Andhi belum bisa memastikan tanggalnya secara persis.

Nikita Mirzani Pamer Lekuk Tubuh, Bangga Bagi Duit Segepok Saat Live TV Usai Disebut Artis Sensasi
Nikita Mirzani Pamer Lekuk Tubuh, Bangga Bagi Duit Segepok Saat Live TV Usai Disebut Artis Sensasi (instagram/nikitamirzanimawardi_17)

"Info P21 baru kemarin-kemarin, Mas. Pastinya tunggu, ya," kata Andhi.

Namun untuk tahap berikutnya proses hukum akan dilakukan pada awal 2020 mendatang.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief pada bulan Juli 2019 lalu. 

Laporan dugaan kasus penganiayaan dilayangkan oleh Dipo Latief pada akhir tahun 2018 silam.

Tak hanya penganiayaan, Nikita Mirzani juga dilaporkan dengan kasus dugaan penggelapan barang.

Dalam hal ini Nikita Mirzani dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta.

Hal itu tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga Pasal 44 ayat 1 UU KDRT, 8 Nov 2011.

Nasib Anak-anak

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved