Pol PP Sumsel Razia Kos-Kosan di Palembang, PHRI: Banyak Pengusaha Sampaikan Protes

Tindakan penertiban terhadap tempat hiburan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tindakan penertiban terhadap tempat hiburan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), beberapa hari terakhir, telah membuat para pengusaha penginapan di Palembang resah.

Pasalnya, pengunjung atau tamu yang hendak menginap, merasa takut akan dirazia pihak Sat Pol PP Sumsel.

"Ini sangat meresahkan dan merugikan. Sudah banyak pengusaha nyampaikan protes ke saya, karena ada razia ini tamunya dak mau datang. Sebab takut dan was- was kalau ada razia," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Herlan Asfiudin, Selasa (17/12/2019).

Staf khusus Walikota Palembang bidang Seni dan Budaya ini, berharap hal ini tidak dilakukan lagi.

Apalagi selama ini tidak berkoordinasi dengan Pol PP Palembang, yang sebagai pelaksana langsung atau yang memiliki wilayah.

"Ya, harapannya supaya tidak lagi melakukan razia secara sporadis. Cukup koordinasi dengan kasat Pol PP yang ngerti akan kondisi kotanya. Na, kalau Pol PP provinsi itu sebagai koordinator, bukan pelaksna langsung," tandasnya.

Sebelumnya Pol PP Palembang merasa geram, atas ulah jajaran Pol PP Sumsel yang dinilai sudah melewati batas kewenangannya, dalam penegakkan aturan terkait koordinasi kewilayahan.

Padahal, ungkap Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2018, Kepala Satpol PP Provinsi, wajib mengoordinasikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada, dimasing-masing wilayah dibawahnya.

"Jangan samakan Satpol PP dengan lembaga vertikal seperti kepolisian negara Republik Indonesia (Polri). Jangan biasakan gawe lamo ditempat baru," ungkap mantan Camat Sukarami ini.

GA berharap, Satpol PP Provinsi Sumsel memahami batas-batas kewengannya sesuai aturan yang berlaku, terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat di Kabupaten/Kota.

Karena ini berkaitan dengan aturan daerah di wilayah Kabupaten/Kota, termasuk tugas dan tambahan fungsi Pol PP dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Walaupun apa yang dilakukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum tetap saja harus mengikuti aturan apalagi aturan tersebut lebih tinggi dari aturan daerah. Itu sama saja mengangkangi aturan yang dibuat Presiden," imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved