Aturan Baru Menteri Pendidikan, Siswa yang Nakal di Sekolah Pasti Tidak Lulus
Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru sebagai standar kelulusan sekolah.
Mendikbud Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Nadiem Makarim menandatangani peraturan menteri tersebut pada 10 Desember 2019.
Dilansir Kompas.com, melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019, Nadiem menjadikan perilaku dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan.
• Ayah Kandung Bunuh Anak Secara Sadis di Tanggerang, Leher Korban Banyak Luka Sayatan
Peraturan tersebut dalam pasal enam butir kedua dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Adapun 3 syarat kelulusan yang ditetapkan dalam Permendikbud itu meliputi:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Dalam pasal yang sama di ayat kedua disampaikan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Bentuk USBN
Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya bentuk USBN;
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Pelaksanaan UN
- Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer ( UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
- UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
- UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
- Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Salinan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 bisa diunduh di sini.
Asesmen Kompetensi Pengganti Ujian Nasional
Sementara itu Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan asesmen kompetensi pengganti Ujian Nasional (UN).
Hal itu diungkapkan Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (12/12/2019), dilansir Youtube Kompas TV.
Nadiem menjelaskan asesmen kompetensi merupakan daya analisa dari suatu konteks informasi.
"Murid harus melakukan analisa berdasar informasi itu," ucapnya.
Nadiem kemudian menjelaskan dua topik dalam asesmen kompetensi, literasi dan numerasi.
"Literasi, yaitu bukan kemampuan membaca, namun kemampuan memahami konsep bacaan."
"Yang kedua adalah numerasi, yaitu bukan kemampuan menghitung, tapi kemampuan mengaplikasikan konsep hitung berhitung dalam suatu konteks yang abstrak atau yang nyata," jelas Nadiem.
Nadiem menyebut asesmen kompetensi sulit diajarkan di bimbingan belajar (bimbel).
"Konten dari asesmen kompetensi sangat sulit 'dibimbelkan'," ujar Nadiem
Bak pengajar, Nadiem menekankan paparannya kepada anggota DPR.
"Ngerti perbedaannya ya bapak ibu? Ini merupakan suatu kompetensi fundamental," ujar pendiri Gojek tersebut.
Nadiem mengungkapkan literasi dan numerasi merupakan kompetensi dasar untuk mempelajari banyak hal.
"Karena ini merupakan dua area fundamental dimana semua mata pelajaran itu hanya bisa mencapai pembelajaran yang riil kalau dia bisa memahami logikanya literasi dan numerasi."
"Jadi ini merupakan kompetensi inti untuk bisa belajar apapun," ungkapnya.
Sementara itu Nadiem juga menjelaskan keputusan diambil Kemendikbud memiliki dasar.
"Mohon diyakinkan Kemendikbud tidak akan membuat keputusan seperti ini tanpa ada basis dan standarnya."
"Kita telah menarik inspirasi dari berbagai macam asesmen dari seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia," ujarnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Tribun-Timur.com/As Kambie) (Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo/Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin)