BPJamsostek Naikkan Nilai Santunan Kematian Jadi Rp 42 Juta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), berencana meningkatkan manfaat yang diterima ahli waris

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
bpjs ketenagakerjaan
Cara Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan 

”Tujuannya agar memudahkan masyarakat membedakan dengan BPJS Kesehatan. Karena selama ini kebanyakan masyarakat tahunya hanya ada satu BPJS," pungkasnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagsel Arief Budiarto disela- sela kegiatan employee gathering Tahun 2019, secara serentak di seluruh indonesia di 9 kota untuk 11 kantor wilayah dengan tema INSAN BPJAMSOSTEK hadir untuk membangun negeri, Sabtu (14/12/2019).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved