BPJamsostek Naikkan Nilai Santunan Kematian Jadi Rp 42 Juta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), berencana meningkatkan manfaat yang diterima ahli waris
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
”Tujuannya agar memudahkan masyarakat membedakan dengan BPJS Kesehatan. Karena selama ini kebanyakan masyarakat tahunya hanya ada satu BPJS," pungkasnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagsel Arief Budiarto disela- sela kegiatan employee gathering Tahun 2019, secara serentak di seluruh indonesia di 9 kota untuk 11 kantor wilayah dengan tema INSAN BPJAMSOSTEK hadir untuk membangun negeri, Sabtu (14/12/2019).