Nadiem Hapus UN

Ujian Nasional Dihapus, Ini Dampak Positif dan Program Penggantinya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional (UN) yang akan diberlakukan pada tahun 2021

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Foto Ilustrasi : Siswi mengerjakan soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 3 Palembang, Senin (25/3/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional (UN) yang akan diberlakukan pada tahun 2021.

Artinya Ujian Nasional tahun 2020 akan menjadi pelaksanaan yang terakhir bagi siswa sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Pahlevi mengatakan, apapun yang telah menjadi keputusan dan ketetapan pemerintah harus diterima.

"Apapun kebijakan dari pusat kita wellcome, artinya kita siap. Kalau masih dijalankan ya kita jalankan dan jika tidak ya kita tidak kita jalankan," ungkap dia, Rabu (11/12/2019).

Kata dia, dengan penghapusan UN ini tentunya sudah dinilai oleh pemerintah pusat baik buruknya.

Sehingga apapun hasilnya tetap dijalankan.

Selama ini, UN tidak menjadi penentu kelulusan karena kembali ke pihak sekolah yang menilai siswa-siswi ini.

Namun ia mengatakan banyak dampak positif jika UN ini ditiadakan.

Pertama penghematan anggaran juga bisa dilakukan dan bisa dialihkan untuk yang lain.

"Anggaran ini bisa dialihkan ke yang lain seperti peningkatan kualitas guru atau pun fasilitas pendidikan," jelas Mantan Kadisdik Kota Palembang.

Tak hanya itu, dampak lainnya yakni memberikan dampak positif kepada siswa agar mereka tahu kalau dinilai oleh guru seutuhnya.

"Sehingga karakter siswa ini dapat lebih baik lagi karena penilaian bukan ditentukan UN melainkan karakter siswa yang dibentuk oleh guru," kata dia.

Tambah Riza, intinya pemerintah daerah siap melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah pusat.

"Apapun hasilnya ya tetap kita dukung," ungkapnya.

Pengganti UN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional ( UN) 2020.

Dengan dicanangkannya program " Merdeka Belajar" sebagai arah pendidikan nasional maka UN 2020 akan menjadi UN terakhir pada era Mendikbud Nadiem Makarim.

"Asesmen kompetensi minimum adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem dalam peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Demikian juga bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN) 2020 akan diubah bentuk dan format penilaiannya.

Berdasarkan rilis resmi Kemendikbud, berikut perbedaan USBN dan UN versi lama dan versi kebijakan "Merdeka Belajar":

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Konsep sebelumnya:

1. Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, tetapi USBN membatasi penerapan hal ini.

2. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.

Konsep "Merdeka Belajar"

1. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan seperti tugas kelompok, karya tulis, dan lain sebagainya.

2. Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

3. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ujian Nasional (UN)

Konsep sebelumnya:

1. Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu.

2. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa. UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh.

Konsep "Merdeka Belajar":

1. Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya.

2. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

3. UN akan dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

4. UN atau ujian nasional akan mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved