Berita Muba
Hakim PN Sekayu Vonis Mati Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan hukuman mati bagi dua pengedar narkoba jaringan internasional
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan hukuman mati bagi dua pengedar narkoba jaringan internasional.
Sidang vonis yang berlangsung, Rabu (11/12/2019) di PN Sekayu Musi Banyuasin ini menghadirkan terdakwa yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Muhamad Amin.
Majelis hakim diketuai Iriaty Khairul Ummah SH dan beranggotakan Andi Wliam Permata SH serta Christoffel Harianja SH beragendakan pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa.
Terdakwa Hendra Yainal Mahdal dan Rustm dijatuhi hukuman mati.
Seusai divonis, keduanya melakukan banding.
• Tol Palembang-Kayuagung Akan Diresmikan Presiden Jokowi, Siap Dipakai Libur Natal dan Tahun Baru
Sedangkan terdakwa Muhamad Amin divonis pidana 15 tahun penjara dan Ismail alias Yong divonis seumur hidup.
Setelah sidang selesai keempat terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Sekayu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Affandi SH, didampingi Akbari SH dan Reni Ertalina SH, mengungkapkan pihaknya sangat puas atas putusan terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkoba inernasional ini.
• PDI Perjuangan Tak Setuju Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor
"Ya, kita sangat puas dengan putusan ini. Karena mereka pengedar narkoba jaringan internasional, lalu barang bukti berupa Mobil Avanza dan HRV serta dua unit handphone dirampas oleh negara, mereka dilakukan hukuman mati ini karena merupakan jaringan internasional,"ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai banding yang diajukan oleh keempat terdakwa pihaknya melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kita pikir dahulu dan melaporkannya ke pimpinan terlebih dahulu,"ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum keempat terdakwa Syahril SH, menyebutkan dari putusan yang dibacakan majelis hakim pihaknya melakukan banding.
"Kami minta banding terlebih dahulu dan meminta salinan putusan majelis hakim 2 hari kedepan,"ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Direktorat Nakroba Bareskrim Polri akhirnya pelimpahan tahap ke II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba atas kasus penangkapan narkoba 10 KG di Jalan lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Bareskrim Polri.
Pelimpahan sendiri dilakukan pengawalan oleh Direktorat Nakroba Bareskrim Polri terhadap 4 orang tersangka, Selasa (27/8/19) di Kejari Muba.