Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng

Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng

TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep
Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNSUMSEL.COM, SUMENEP - Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng

Rekam video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019), janda 31 tahun berinisial ZA di Madura ini mendapatkan petaka.

Janda  warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura tersebut ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.

Janda tersebut dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, video tubuh ZA tanpa busana yang dibuat sendiri viral di media sosial dan membuatnya terjerumus ke penjara.

"Tersangka ZA ini dikena pengerapan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).

ZA, Janda yang Merekam Tubuhnya Tanpa Busana
ZA, janda Desa Larangan Barma yang ditangkap Polres Sumenep karena membuat video porno sendiri di kamar pribadinya. TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep

Adapun Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 ini menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya.

 

AKP Widiarti Sutioningtyas menerangkan, motif dan tujuan ZA membuat video porno tersebut untuk konsumsi sendiri.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

AKP Widiarti Sutioningtyas menyatakan, tersangka baru pertama kalinya merekam sebuah video tanpa busana.

"Baru pertama kalinya," kata dia.

ZA saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved