Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng
Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNSUMSEL.COM, SUMENEP - Janda Muda Ditangkap Polisi Setelah Video Tanpa Busana Tersebar di Medsos, Padahal Cuma Buat Iseng
Rekam video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019), janda 31 tahun berinisial ZA di Madura ini mendapatkan petaka.
Janda warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura tersebut ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.
Janda tersebut dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, video tubuh ZA tanpa busana yang dibuat sendiri viral di media sosial dan membuatnya terjerumus ke penjara.
"Tersangka ZA ini dikena pengerapan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).

Adapun Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 ini menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya.
AKP Widiarti Sutioningtyas menerangkan, motif dan tujuan ZA membuat video porno tersebut untuk konsumsi sendiri.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
AKP Widiarti Sutioningtyas menyatakan, tersangka baru pertama kalinya merekam sebuah video tanpa busana.
"Baru pertama kalinya," kata dia.
ZA saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.