Presiden Jokowi Tanya Menkumham Saat Siswa SMK Resah Kenapa Koruptor tak Dihukum Mati

Presiden Jokowi Tanya Menkumham Saat Siswa SMK Resah Kenapa Koruptor tak Dihukum Mati

Tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Artinya, meski perbuatan tersebut tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial di masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Dalam ketentuan ini, kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adnaya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Sedangkan di dalam ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,

pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad mengatakan, dalam Pasal 2 memang disebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan korupsi atas dana bencana alam.

Hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk pemberatan kepada pelaku.

"Jadi logikanya sudah dana bencana alam kok dikorupsi. Jadi misalnya satu tempat disalurkan dana, dana itu dikorup itu bisa kena hukuman mati,” kata Suparji saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Selain korupsi dana bencana, hukuman mati juga bisa diterapkan kepada mereka yang melakukan perbuatan berulang atau korupsi pada saat negara terjadi krisis moneter.

“Krismon atau krisis keuangan itu kena juga,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan, belum dilaksanakannya eksekusi mati terhadap koruptor lantaran hukuman itu tidak menjadi hukuman pokok di dalam KUHP, melainkan masih dilakukan secara selektif.

Sehingga, jatuh atau tidaknya vonis mati berada di tangan majelis hakim.

Selain itu, vonis hukuman masih hingga kini masih menjadi perdebatan.

Sebab, pada dasarnya pemberian hukuman kepada terpidana ditujukan agar mereka teredukasi atau menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

Sejauh ini, pengadilan memang belum pernah menjatuhkan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi.

Namun, paling tidak ada tiga koruptor yang dijatuhi hukuman maksimum yaitu seumur hidup.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved