Buron 3 Tahun, Deddy Zatta Terdakwa Korupsi Proyek Pusri Ditangkap, Ini Tempat Persembunyiannya

Deddy Zatta terdakwa kasus korupsi dalam proyek PT Pupuk Sriwidjaja yang telah buron selama tiga tahun, akhirnya ditangkap.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Deddy Zatta terdakwa kasus korupsi proyek PT Pusri saat dihadirkan dalam rilis di Kejati Sumsel, Jumat (6/12/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Deddy Zatta terdakwa kasus korupsi dalam proyek PT Pupuk Sriwidjaja yang telah buron selama tiga tahun, akhirnya ditangkap.

Tepatnya terhitung sejak tahun 2016 Deddy dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asisten Intelejen Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman mengatakan penangkapan terdakwa dilakukan di Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Melihat Desa Tebat Benawa Pagaralam, Lokasi 2 Warga Diterkam Harimau, Satu Tewas

Breaking News: Rahmad Meninggal Dunia, Suami yang Selamatkan Istrinya dari Kebakaran di Plaju

"Penangkapan ini dilakukan atas kerjasama Kejari Asahan, Polres Asahan, Intelejen Kejati," ujarnya Jumat (6/12/2019).

Deddy Zatta merupakan terdakwa kasus korupsi yang divonis kurungan penjara 2 tahun oleh mahkamah agung.

Vonis tersebut didapatnya setelah mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman padanya selama 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 218 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved