Arjuna Sengaja Merampok Wisatawan Australia untuk Biaya Istri Melahirkan
TRIBUNSUMSEL.COM, BALI-Arjuna Wiranata (25 tahun), asal Sumbawa Besar sengaja merampok untuk biaya istri melahirkan di rumah sakit
TRIBUNSUMSEL.COM, BALI-Arjuna Wiranata (25 tahun), asal Sumbawa Besar sengaja merampok untuk biaya istri melahirkan di rumah sakit.
Arjuna terlibat aksi perampokan dengan membacok korbannya yang warga negara Australia tiga hari lalu.
Arjuna ditangkap polisi.
Turut diamankan Heri Saputra, seorang penadah di Denpasar Bali.
Dari hasil pemeriksaan Polsek Kuta Selatan, Arjuna mengaku istrinya kini sedang melahirkan dan dirawat di rumah sakit daerah tempat tinggalnya Sumbawa Besar.
• Cerita Tukang Ojek Lubuklinggau Melawan Begal Berpistol, Satu Pelaku Tewas Dimassa
Dia mengaku memerlukan biaya untuk menebus biaya kelahiran anaknya di rumah sakit tersebut.
Pekerjaannya yang tidak menentu membuat Arjuna kebingungan.
Sayangnya, dia melakukan jalan pintas dan melanggar hukum dengan melakukan aksi penyerangan terhadap seorang wisatawan asal Australia yang disertai dengan pembacokan dan perampasan ponsel.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
"Motif korban karena kebutuhan ekonomi," lanjut Kapolresta Denpasar Rabu (4/12/2019).
Sebelumnya, Arjuna terlibat aksi perampokan dengan membacok korbannya yang warga negara Australia tiga hari lalu.
• Teganya Begal di Palembang, Uang Berobat Suami Pedagang Nasi Uduk Ini Juga Dirampas
Kedua pelaku Arjuna sebagai eksekutor dan Heri sebagai penadah diringkus petugas Polresta Denpasar pada Senin (2/12/2019).
"Pelaku pembacokan kita amankan di Sumbawa Besar dan penadah kita amankan di Denpasar," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan ditemui rilis di depan Mapolresta Denpasar, Rabu (4/12/2019).
Dikatakan Ruddi, pelaku usai melakukan aksinya menjual handphone iPhone X milik korban Rosse Pie Le ke penadah Heri Saputra dengan harga Rp 1,5 juta.
Setelah menjual handphone korban, pelaku Arjuna pergi ke kampung halamannya.
Setelah ditangkap, Arjuna dibawa ke Pantai Padang Padang sebagai lokasi tempat perampokan.
Dia diminta untuk menunjukkan parang yang digunakan untuk membacok korban yang kemudian parang tersebut dibuang ke jurang.
Saat diminta menunjukkan ini pelaku disebut melawan, polisi kemudian menembak kaki pelaku.
• Ustadz Rahmat Baequni Siap di Sidang Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Terancam 3 Tahun Penjara
Mengenai kondisi korban saat ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan katakan korban sudah membaik setelah mendapat perawatan di BIMC Hospital Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung.
"Korban sudah kembali ke vilanya dan sudah membaik. Ada lima luka yang diterima korban. Dari senjata yang dibawa pelaku," tambahnya.
Korban yang diketahui tinggal di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung menerima lima bacokan dari pelaku Arjuna Wiranata.
• Rio Ramadhan, Pacar Rahmawati Kekeyi Terciduk Ngobrol Tak Pantas di Aplikasi Video, Bahas Soal ini
Luka ada di bahu kiri, siku kiri dan kanan, jari kiri, serta punggung tangan kanannya.
Sedangkan dari kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP.