Korupsi Muaraenim

Ramlan Mengaku Tak Pernah Terima Suap, Robi Keberatan Atas Kesaksian Plt Kadis PU PR Itu

Plt Kadis PU PR Muara Enim Ramlan Suryadi yang menjawab tidak tahu dan tidak pernah menerima uang, membuat terdakwa Robi juga kesal.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Robi saat menyatakan keberatan atas kesaksian Plt Kadis PU PR Muara Enim Ramlan Suryadi, Selasa (3/12/2019). 

6. Ilham Sudiono, Pokja IV di Dinas PUPR Muara Enim

7. Ramlan Suryadi, Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

8. Muhamad Rizal alias Reza, PNS di Kantor Bupati Muara Enim sekaligus ajudan pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, masih berlangsung.

Namun, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, memberikan keterangan secara terpisah dengan saksi-saksi lainnya. 

Keduanya diminta untuk menunggu dan sementara meninggalkan ruang sidang.

Sedangkan enam saksi lainnya memberikan kesaksian secara bersama.

Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya persidangan ini.

Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani hadir guna menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat kontraktor Robi Okta Fahlevi, Selasa (3/12/2019).

Dengan menggunakan rompi tahanan KPK, Ahmad Yani juga hadir ke pengadilan bersama dengan tersangka suap Dinas PUPR Muara Enim lainnya yakni A. Elfin Mz Muchtar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedatangan keduanya dikawal ketat oleh aparat Kepolisian. 

Kendati memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor Palembang secara bersamaan, namun Ahmad Yani bersama A. Elfin Mz Muchtar lebih memilih untuk duduk berjauhan.

Sementara terdakwa Robi Okta Fahlevi yang lebih dahulu hadir di persidangan, tampak memperhatikan kedatangan Ahmad Yani dan A. Elfin Mz Muchtar dari kejauhan tanpa menyapa keduanya.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya akan menghadirkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Hal ini disampaikan JPU KPK Roy Riadi saat ditemui disela persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

"InsyaAlloh sidang selanjutnya kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah,"ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved