DPRD Sumsel Coret Anggaran Bantuan 76 Desa Persiapan dan Insentif Camat Senilai Rp 20 Miliar

Total pagu alokasi anggaran yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel tersebut sekitar Rp 20 miliar

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Suasana rapat di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel mencoret alokasi anggaran, bantuan bagi 274 kecamatan di 17 kabupaten/kota, berikut insentif bagi camat serta bantuan untuk 76 desa persiapan.

Total pagu alokasi anggaran yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel tersebut sekitar Rp 20 miliar.

Usulan dicoret karena dinilai belum ada dasar hukum atau aturan yang mengatur hal tersebut.

Setelah mendengarkan suara penolakan dari sebagian besar anggota banggar perwakilan fraksi yang ada, pimpinan banggar RA Anita Noeringhati menyatakan, mencoret anggaran untuk ketiga item tersebut sembari mengetok palu.

Mengenal Panca Wijaya Akbar, Anak Mawardi Yahya Berusia 28 Tahun Maju Pilkada Ogan Ilir 2020

"Kita sepakat drop dahulu, alokasi tersebut," kata Anita saat rapat Banggar lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD Sumsel 2020.

Sejumlah anggota Banggar menyoroti penganggaran dana tiga item bantuan meliputi anggaran bantuan itu.

Pasalnya bantuan yang diperuntukkan di ketiga item sebagaimana yang disampaikan sekretaris TAPD Sumsel, Mukhlis ini belum ada dasar hukum atau aturan yang mengatur hal tersebut.

Mukhlis lantas menyebut yang menjadi alasan dari Pemprov Sumsel mengusulkan pemberian insentif bagi para camat untuk efektivitas dan peningkatan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini.

Salah satunya yang menyoroti hal ini wakil ketua banggar DPRD Sumsel, Giri Ramanda yang meminta TAPD untuk mencarikan aturan hukumnya agar jangan bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

Hal senada disampaikan HM Yansuri,SIP (F-PG) yang meminta Pemprov untuk menyerahkan sepenuhnya masalah bantuan insentif buat camat dan desa persiapan ini kepada kabupaten/kota.

"Itu serahkan saja kepada kabupaten/kota beda dengan desa karena memang diamanahkan dalam UU No 6/2014 tentang desa," ucap Yansuri.

Inilah Saksi yang Hadir di Sidang Robi, Mulai dari Bupati Ahmad Yani, Ketua DPRD Sampai Honorer

Sorotan tajam juga disuarakan anggota banggar asal Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Muhammad F Ridho.

Ridho menilai anggaran untuk bantuan bagi ke-241 kecamatan senilai Rp7 milyar, dana insentif camat serta untuk desa persiapan yang disampaikan TAPD ini tidak ada nafasnya di RPJMD, yang jika ditotal secara keseluruhan sekitar Rp 20 miliar.

"Karena camat ini eselon tiga ini tidak adil kalau camat diberikan insentif, kenapa pejabat setinggat eselon lain seperti kepala dinas dan lainnya tidak juga dianggarkan. Jika argumennya hanya untuk peningkatan pungutan PBB justru yang paling berkompeten mulai di tingkat RT," ungkap Ridho

Disisi lain, dampak molornya waktu pembahasan KUA- PPAS RAPBD 2020 masih menjadi isu sentral.

Setelah sempat tertunda dua hari karena ketidakhadiran Ketua TAPD Sumsel, Nasrun Umar rapat banggar DPRD Sumsel pembahasan KUA PPAS untuk APBD 2020 dilanjutkan, dan langsung tancap gas.

Molornya pengesahan R-APBD tahun 2020 ternyata tak hanya terjadi di Sumsel, melainkan di sejumlah daerah salah satunya DKI Jakarta.

Demokrat Sumsel Protes Keputusan Gubernur Terkait Penetapan Wakil Ketua DPRD PALI

Bedanya, apabila di Sumsel dokumen KUA PPAS baru diserahkan TAPD kepada DPRD Sumsel pada 4 November 2019, di DKI Jakarta dokumen KUA PPAS justru sudah diterima DPRD di bulan Juli 2019.

"Baca saja aturan dari Kemendagri jika terlambat atau melebihi 30 November. Yang pasti, bakal berpengaruh terhadap kucuran dana pusat seperti DAU tertahan dan pastinya dana perimbangan bakal berkurang," ujar RA Anita Noeringhati.

Meski begitu, Anita menegaskan pihaknya berketetapan untuk mengesahkan RAPBD ini pada 12 Desember 2019 mendatang, molor dua pekan dari batas waktu pengesahan yang ditetapkan Kemendagri pada 30 November 2019 lalu.

Untuk diketahui, mengutip yang disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin beberapa waktu lalu, keterlambatan pengesahan APBD artinya sudah ada implkasi ketidakdisiplinan terlepas itu diakibatkan oleh siapapun baik lembaga eksekutif maupun legislatif.

Dampaknya, akan ada beberapa sanksi yang diberikan apabila pengesahan APBD tak tepat waktu. Diantaranya, tidak diberikannya insentif atau gaji.

"Selain itu juga mungkin jika daerah tersebut selama ini menerima dana insentif daerah kalaupun terlambat APBD nya bisa diputus tidak akan menerima lagi," urai Syarifuddin seraya menyebut sanksi ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved