Biadab ! Siswi SMP Digilir 6 Laki-laki, Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Berakhir Kepergok Ayah Korban
Biadab kelakuan enam lelaki asal Garut Jawa Barat tega memperkosa gadis di bawah umur.Adapun para pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Garu
"Semua tersangka kita jerat Pasal 286 KUHP. Kecuali satu perkara tahun ini dikenakan pasal 82 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2016, karena korbannya anak bawah umur," terang Omin, Rabu (7/8/2019).
Dikatakanya, dalam melancarkan aksinya dukun cabul ini biasanya terlebih dahulu membuat korban menjadi setengah sadar, bahkan tidak sadarkan diri.
Dengan begitu pihaknya hanya bisa menjatuhkan pasal 286, karena pada umunya tidak ada aksi pengancaman.
Korban baru tahu sudah jadi korban pemerkosaan, saat sepenuhnya sadar.
"Untuk kasus seperti ini, umumnya pelaku sudah pernah melakukan aksi sebelumnya."
"Tidak terbongkar biasanya karena korban malu, lalu tidak melapor. Kita ingatkan masyarakat jangan mudah percaya, apalagi kalau sampai syaratya penyakit bisa sembuh asalkan bersetubuh,"ujarnya.
Tangkap Dukun Cabul
Deden (44 tahun) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang ibu muda di Lahat.
Deden yang tercatat sebagai warga Bojong Kapling, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, DKI Jakarta ini memperdayai korban dengan modus menjadi dukun bisa mengobati berbagai penyakit.
CP (26 tahun), warga Muara Payang, Kabupaten Lahat menjadi korban tipu daya dukun cabul ini.
Kejadian ini bermula, Senin (5/8/2019), sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kamar korban.
Deden memperdaya korban sehingga menyetubuhi ibu muda ini dalam keadaan setengah sadar.
Kejadian ini bermula saat CP bermaksud mengobati anaknya yang sedang sakit.
Tiba tiba Deden mengajukan syarat agar perempuan bertubuh sedang ini ikut ke dalam kamar milik korban bersama sang dukun.
Selanjutnya, di dalam kamar inilah korban dibujuk dan dirayu.