Semua Pekerja Harus Dilindungi Dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK cabang Palembang, kembali meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Semua Pekerja Harus Dilindungi Dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

Semua Pekerja Harus Dilindungi Dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Palembang, kembali meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Buktinya mereka melaunching desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kali ini Desa Awal Terusan, Kabupatan Ogan Komering Ilir, pada Jumat 29 N0vember 2019, yang menjadi salah satu desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peresmian desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri dilakukan oleh Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Fahrul Rozi, S.Sos, MM.

Pihaknya mengapresiasi Desa Awal Terusan dijadikan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, dan berharap kedepannya kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali di wilayah Kabupaten OKI.

“Semua masyarakat yang bekerja memang harusnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga adanya kesadaran ikut jaminan sosial, menjadikan perangkat desa lebih nyaman bekerja,” katanya.

Sementara itu, Pps. Kepala Kantor Cabang Palembang, Agus Theodorus P Marpaung, mengatakan dengan menjadikan Desa Awal Terusan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, bisa diikuti desa-desa yang lain di Kabupaten OKI, dan seluruh Sumatera Selatan.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap Desa Lubuk Lancang ini menjadi desa pelopor, dan bisa menjadi nominasi desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan terbaik,” ujarnya.

Masyarakat desa harus mengenal lebih dekat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Agus bilang bahwa semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan.

Bukan hanya pekerja formal, pekerja informal seperti petani, pedagang dan sebagainya pun berhak mendapatkan perlindungan.

Dengan hanya Rp 16.800,- setiap orang bisa mendatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK)

“Syarat pendaftaran hanya membayar iuran sebesar Rp. 16.800,- dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya.

Tercatat kurang lebih seribu warga di desa Awal Terusan sudah didaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK pada saat launcing berlangsung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved